Tiga Syarat Tak Lengkap, RTRW Banjarmasin Belum Disetujui Kementerian ATR

0

PENGGODOKAN revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin masih terkendala beberapa berkas yang harus dilengkapi, sebelum diajukan ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

KEPALA Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Aisyah Fatmawati mengungkapkan pengajuan revisi RTRW Banjarmasin yang mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2013 telah menuju persetujuan substansi (persub) ke Kementerian ATR/BPN.

“Progress dalam mendapatkan persetujuan substansi ini memang masih ada beberapa berkas yang kurang seperti berita acara kesepakatan pengajuan persub antara Pemkot dan DPRD Kota Banjarmasin,” ucap Aisyah Fatmawati kepada jejakrekam.com, Selasa (4/2/2020).

BACA : DPRD Banjarmasin: Rencana Revisi RTRW Jangan Korbankan Masyarakat

Selain itu, beber dia, kelengkapan berkas lainnya adalah validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) berkenaan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan suatu wilayah dan penyusunan kebijakan dan program pemerintah.

“Termasuk, berkas rekomendasi dari Gubernur Kalsel untuk revisi RTRW Kota Banjarmasin ke depan,” kata Aisyah.

BACA JUGA : Revisi RTRW Kota Banjarmasin Agar Tak Terganjal, Ini yang Harus Dipenuhi

Menurut dia, jika kelengkapan berkas itu telah didapat, maka persetujuan substansi (persub) dari Kementerian ATR/BPN akan didapat pemerintah kota, sehingga akan digodok kembali bersama DPRD Banjarmasin.

“Nantinya, DPRD Kota Banjarmasin akan membentuk panitia khusus (pansus) RTRW dan menggodoknya bersama pemerintah kota,” ucap Aisyah.

Sementara itu, Ketua DPP Intakindo Kalsel Nanda Febryan Pratamajaya menegaskan tidak ada rencana peruntukan kawasan industri dan permukiman di Jalan Veteran atau kawasan Duta Mall Banjarmasin.

BACA LAGI : DPMPTSP Akui Gedung Parkir Duta Mall Langgar RTRW Banjarmasin

“DPRD Kota Banjarmasin salah mengartikan hal itu, karena yang ada adalah kawasan peruntukan campuran yakni perumahan dan perdagangan jasa. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) dan Peraturan Zonasi Kabupaten dan Kota,” ucap Nanda.

Ia menyebut revisi RTRW Kota Banjarmasin merupakan pertama di Indonesia karena berskala 1:5.000, yang disebut sebagai RTRW operasional. “Jadi, bukan berskala 1: 25.000 seperti yang disebut anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arief,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti/DIdi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.