Revisi RTRW Kota Banjarmasin Agar Tak Terganjal, Ini yang Harus Dipenuhi

0

PEMKOT dan DPRD Kota Banjarmasin mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin demi menyesuaikan kondisi yang terjadi di lapangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar tak terganjal nantinya.

KETUA Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan Nanda Febryan Pratamajaya mengakui pada 2018 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin turut melibatkan tim ahli dari Intakindo Kalsel.

 “Kami juga telah menyampaikan hal itu ke Pemkot Banjarmasin melalui Dinas PUPR bahwa RTWR telah memasuki tahapan final, menunggu pengesahan dari DPRD Kota Banjarmasin,” ucap Nanda Febryan Pratamajaya kepada jejakrekam.com, Sabtu (1/2/2020).

BACA : RTRW Direvisi, Ibnu-Herman Ubah RPJMD Banjarmasin

Sebab, menurut dia, perubahan RTRW Kota Banjarmasin juga telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), bahkan apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Wajar, jika RTRW Kota Banjarmasin yang berskala 1:5.000 memperoleh apresiasi dari beberapa pemerintah pusat, karena memenuhi prinsip efektif dan efisien,” papar Nanda.

Planolog jebolan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menambahkan efektif karena  memangkas atau menyederhanakan prosedur penyusunan RTRW telah sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“RTRW Kota adalah berskala 1:25.000 kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dikatakan efektif karena merupakan satu-satu ya RTRW di Indonesia, berskala 1:5000, sehingga dapat langsung dioperasionalkan dan menjadi rujukan investasi dan perizinan pendirian suatu bangunan,” papar Nanda.

Magister teknik lulusan Universitas Krisnadwipayana Surabaya ini menambahkan dari sisi waktu, penyusunan dapat lebih cepat, tanpa menunggu hingga penyusunan RDTR yang biasanya berlangsung bertahun-tahun.

“Sedangkan, efisien karena dapat memangkas biaya penyusunan RTRW operasional itu sendiri. Dalam hal ini, pemerintah kota hanya menganggarkan penyusunan RTRW saja, tidak perlu lagi menganggarkan penyusunan RDTR,” ucapnya.

BACA JUGA : RTRW Banjarmasin Diubah, DPRD Minta Tak Korbankan Warga

Masih menurut Nanda, tahapan selanjutnya yang perlu dikejar Pemkot Banjarmasin adalah segera mendapatkan rekomendasi Gubernur Kalsel, rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Pemprov Kalsel, serta berita acara kesepakatan Revisi RTRW dengan DPRD Kota Banjarmasin.

“Maka setelah itu, beberapa readiness kriteria ini terpenuhi, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengeluarkan persetujuan substansi terhadap Revisi RTRW Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

BACA LAGI : Pembahasan Perda Rancangan Tata Ruang Terganjal

Nanda melanjutkan, setelah kementerian ATR mengeluarkan persetujuansSubstansi, selanjutnya Revisi RTRW Kota Banjarmasin dapat dibahas dan disahkan oleh Pemkot bersama DPRD Kota Banjarmasin melalui Pansus RTRW.

“Makanya, kami mendorong agar Pemkot dan DPRD Kota Banjarmasin agar bahu membahu untuk segera mengesahkan RTRW Kota Banjarmasin,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.