Komisi III DPRD Soroti Proyek Parkir Duta Mall

0

MENJELANG tutup tahun 2019 ini, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin memilih untuk melakukan Inpesksi mendadak (sidak), selasa (31/12/2019). Tak tanggung-tanggung Komisi III DPRD mengunjungi lima titik, kawasan terdampak pembangunan Duta Mall, taman edukasi, pengelolaan parkir Duta Mall, pembangunan Pertamina, dan Taman Kamboja.

DARI Sidak Duta Mall, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menemukan sejumlah persoalan. Antara lain, soal ganti rugi lahan warga terdampak proyek kawasan Jalan Veteran Gang V, Kelurahan Melayu dan sekitarnya, hingga pembangunan gedung parkir 11 tingkat tanpa IMB dan ijin lingkungan.

BACA : Selidiki Taman Edukasi, Komisi III DPRD Banjarmasin Sepakat Pakai Hak Interpelasi

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengungkapkan, klaim manajemen Duta Mall ihwal pembangunan gedung parkir 11 tingkat dilampirkan bersama data pendukung. “Kita akan memanggil baik itu Dinas PUPR, manajemen Duta Mall terkait penggunaan SOP (proyek) yang dilaksanakan,” ucap legislator Gerindra ini.

Isnaini menyebut, kelanjutan perijinan harus dilaksanakan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemkot Banjarmasin. “Kita berharap apa-apa yang menjadi syarat harus dipenuhi pihak Duta Mall, sehingga tidak ada anggapan Duta Mall anak emas Pemkot Banjarmasin,” tegasnya.

BACA JUGA : Respon Keluhan Warga, DPRD Banjarmasin Bakal Panggil Manajemen Duta Mall

Isnaini meminta Pemerintah Kota Banjarmasin dapat bertindak tegas jika pihak Duta Mall diduga melakukan pelanggaran. Bagi Isnaini, tidak ada satu pun entitas yang kebal hukum. Sehingga siapa pun yang melanggar harus ditindak tegas.

Ia khawatir jika Pemkot Banjarmain terkesan loyo, maka ke depannya akan banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Perwakilan warga, Sulaiman, mengklaim warga yang terdampak pembangunan parkir setinggi 11 lantai sudah disikapi manajemen Duta Mall. “Bahkan ada yang rumah warga dirombak total. Sedangkan satu bangunan yang bermasalah masih dinegoisasi harga,” katanya.

BACA LAGI : Tiap Pekan Kunker, LSM Tuding DPRD Banjarmasin Terkesan Habiskan Anggaran

Sementara perwakilan manajemen Duta Mall H Wari menyatakan, rumah yang belum dibebaskan pihak Duta Mall dikarenakan besarnya harga yang ditawarkan. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut satu meter persegi sebesar Rp 50 juta. “Saya kira tanah di pinggir Jalan A Yani saja tidak semahal itu, apalagi bangunan yang berada di dalam gang,” ucapnya.

H Wari menyebut, manajemen Duta Mall menawarkan rumah yang lebih besar dan bagus sebagai ganti rugi rumah tersebut. “Kisaran harganya sekitar Rp 1 Miliyar,” tandasnya.(jejakrekam

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.