Jam Tayang THM di Malam Tahun Baru Dibatasi, Melanggar Bakal Disanksi

0

PENGUNJUNG tempat hiburan malam (THM) dipastikan saat merayakan datangnya tahun baru 2020, bakal membludak. Bahkan, sejumlah diskotek, pub, karaoke dan cafe-cafe di Banjarmasin sudah mempromosikan gelaran pesta pergantian tahun dengan berbagai hiburan.

DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional THM di malam tutup tahun 2019 itu, menyongsong tahun baru 2020.

“Untuk pelaku THM akan dibatasi durasi operasionalnya saat perayaan malam tahun, sampai pukul 01.00 Wita. Biasanya, tutup pada pukul 02.00 Wita, jadi tutupnya dipercepat satu jam,” tegas Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Disbudpar Kota Banjarmasin, Mokhammad Khuzaimi kepada jejakrekam.com, Sabtu (29/12/2019) malam.

BACA : Positif Konsumsi Narkoba, Tiga Pengunjung THM Digelandang Petugas

Pejabat yang akrab disapa Jimie ini menegaskan pembatasan jam tayang THM itu sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Walikota Ibnu Sina dalam menyambut perayaan tahun baru 2020. Seperti, membatasi pesta hura-hura serta mengimbau agar tak membakar kembang api atau mercon.

BACA JUGA : Insiden Kematian Pengunjung THM, KNPI Kalsel : Tutup Permanen THM

“Untuk pengawasan THM, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan Damkar dan aparat kepolisian dan keamanan,” tutur Jimie.

Ia memastikan bagi THM yang kedapatan melanggar ketentuan itu, bakal dikenakan sanksi mulai peringatan lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.