KPU Banjar Kosongkan Kotak Suara

0

KETUA KPU Banjar Muhaimin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 Tanggal 15 November 2019. Dalam surat ini KPU RI memerintahkan agar logistik pasca Pemilu tahun 2019 berupa isi kotak suara dikosongkan.

MUHAIMIN mengungkapkan, waktu pengosongan isi kotak suara akan dilakukan selama 15 hari di gudang logistik KPU Banjar di Jalan Jeruk, Banjarbaru.

“Berdasarkan surat tersebut, KPU Banjar melakukan pengosongan surat suara dengan batas waktu 15 hari. Selanjutnya kotak suara dan kertas suara akan ditimbang,” jelasnya, Senin (16/12/2019).

Setelah proses pengosongan, penimbangan surat suara dan kota suara bekas Pemilu 2019 selesai, maka segera dilelang.

“Setelah selesai, KPU Banjar akan menyerahkan data ke KPU RI terlebih dulu, dan setelah ada persetujuan, maka surat suara dan kotak suara dilelang melalui KPKNL di Banjarmasin,” pungkas Muhaimin.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.