Selasa Depan, Berkas Perkara Kasus Pipanisasi Diserahkan ke PN Tipikor Banjarmasin

0

KASUS dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penunjang air bersih perdesaan atau proyek pipanisasi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016, memasuki tahapan penuntutan.

TIM penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah melimpahkan perkara itu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Kamis (12/12/2019).

Penyerahan berkas tahap kedua ini bersama lima tersangka kasus dugaan proyek pipanisasi di Disperkim Kabupaten Banjar untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (12/12/2019) siang lalu, menyerahkan berkas tahap II beserta 5 tersangka kasus korupsi pengadaan sarana prasarana penunjang air bersih perdesaan (pipanisasi) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016, kepada bidang penuntutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

BACA : Kejati Kalsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipanisasi di Kabupaten Banjar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwiyanto Prihartono mengungkapkan lima tersangka berikut berkas perkaranay telah diserahkan ke penuntut umum Kejari Banjar.

Ia menjelaskan nantinya saat persidangan, tim JPU merupakan gabungan jaksa dari Kejati Kalsel dan Kejari Banjar. Namun, surat perintahnya tetap dikeluarkan Kejari Banjar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar, Tri Taruna Fariadi mengakui telah menerima berkas perkara berikut liam tersangka kasus dugaan korupsi pipanisasi Disperkrim Kabupaten Banjar dari tim penyidik Kejati Kalsel.

“Secara teknis, kelima tersangka itu tetap ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Untuk penangguhan penahanan, tidak ada,” ucap Tri kepada awak media, belum lama tadi.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Tetapkan Lima Tersangka Proyek Pipanisasi di Kabupaten Banjar

Ia memastikan pada Selasa (17/12/2019) berkas perkara itu akan segera diserahkan ke PN Tipikor Banjarmasin untuk menunggu jadwal persidangan, berikut penetapan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Selasa depan, perkaranya kami serahkan ke pengadilan,” kata Tri.

Sebelumnya, pada Kamis (28/9/2019), jaksa penyidik Kejati Kalsel menahan lima tersangka yakni berinisial BRN, LSW, EM, H dan MS, yang dititipkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.