Kejati Kalsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipanisasi di Kabupaten Banjar
KEJAKSAAN Tinggi Kalsel menahan lima tersangka kasus proyek pipanisasi di Kabupaten Banjar pada Rabu (28/11/2019). Mereka terdiri tiga pria dan dua wanita, yaitu EM, HR, MS, BY, dan YY.
USAI proses pemberkasan dan pemeriksaan di Kejati Kalsel, kelimanya diantar mobil tahanan milim Kejaksaan menuju Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwiyanto Prihartono menyebutkan penahanan lima tersangka setelah rampung melalui pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi.
Dari hasil penyidikan pada proyek pipanisasi air bersih tahun 2016 bernilai Rp 9 miliar, penyidik menemukan kerugian sekitar Rp 4,2 miliar akibat mark-up harga bahan, kekurangan volume pekerjaan, serta tidak maksimalnya fungsi pengawasan dalam proyek ini.
Kelima tersangka dinyatakan terlibat dan diancam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. “Kelimanya resmi kami tahan untuk menanti proses hukum selanjutnya,” kata Dwiyanto.
Ksus proyek pengadaan di Dinas Pemukiman dan Sarana Prasaran Kabupaten Banjar, langsung ditangani Kejaksaan Tinggi Kalsel. Berdasar alat bukti yang cukup kuat dan pengumpulan keterangan dari para saksi ditambahkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel menemukan adanya kerugian negara Rp 4,2 miliar lebih.(jejakrekam)