Kejati Kalsel Tetapkan Lima Tersangka Proyek Pipanisasi di Kabupaten Banjar

0

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pipanisasi PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016 senilai Rp 4,2 miliar.

ASISTEN Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji mengungkapkan penetapan kasus yang naik ke tahap penyidikan ini, berdasar alat bukti yang cukup kuat dan pengumpulan keterangan dari para saksi, ditambahkan dari perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 4.226.553.000 atau Rp 4,2 miliar lebih.

BACA : Ombudsman Sebut Sudah Jadul, YLK Desak Pipa PDAM Bandarmasih Diaudit

“Lima tersangka yang kami tetapkan terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar dan tiga tersangka dari pihak rekanan atau swasta yang menggarap proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 9 miliar lebih,” kata Aspidsus Kejati Kalsel kepada awak media di Kejati Kalsel, Selasa (18/6/2019).

Ia mengungkapkan proyek yang digarap pada tahun 2016 memang diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu di Kabupaten Banjar. Munaji menegaskan untuk lima tersangka yang telah ditetapkan, belum dilakukan penahanan badan.

BACA JUGA : Jalan Beton Ambruk, Pipa PDAM Intan Banjar Alami Kebocoran

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan tindak pidana korups berupa mark-up harga bahan, kekurangan volume pekerjaan serta tidak maksimalnya fungsi pengawasan dalam proyek ini,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.