Enam Hari Razia Zebra, 2.190 Pelanggar Dikenakan e-Tilang

0

OPERASI penertiban lalu lintas bersandi Zebra Intan 2019 yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin sudah memasuki hari ketujuh. Kini, sasarannya dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, Selasa (29/10/2019).

HASIL dari razia kendaraan bermotor di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di ibukota Provinsi Kalsel, sedikitnya terjaring 80 pelanggar dengan berbagai pelanggaran seperti tak memiliki SIM dan STNK.

Hingga, ada 25 unit sepeda motor terpaksa diboyong ke Mapolresta Banjarmasin, berikut puluhan surat menyurat seperti SIM dan STNK yang disita petugas Satlantas Polresta Banjarmasin.

KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Sunaryanto mengungkapkan operasi Zebra Intan di hari ketujuh ini di KTL Jalan Jenderal Sudirman, telah menjaring sedikitnya 80 pelanggar.

“Kebanyakan mereka tidak melengkapi diri saat berkendara dengan SIM dan STNK. Terpaksa, sepeda motornya kami sita dan akan segera dikenakan denda tilang melalui e-tilang,” ucap Sunaryanto kepada awak media, usai razia di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (29/10/2019).

BACA : E-Tilang Diberlakukan, Kamera CCTV ETLE Dipasang di Sejumlah Ruas Jalan

Dia mengingatkan ketika memasuki KTL, maka pengendara harus seksama melengkapi diri baik surat kelengkapan hingga aturan lainnya seperti menggunakan helm standar. “Tentu razia ini akan digelar sore hingga malam hari. Khusus kawasan tertib lalu lintas tentu berbeda dengan kawasan jalan biasa,” ucap Sunaryanto.

Ia menjelaskan sejak hari keenam Operasi Zebra Intan 2019 yang dilaksanakan pada 23 Oktober-5 November nanti, sudah terjaring sebanyak 2.190 pelanggar.

“Mereka semua sudah dikenakan e-tilang. Jadi, para pelanggar itu kami berikan surat tilang, selanjutnya lewat aplikasi yang ada dimasukkan dalam sistem e-tilang,” tutur Sunaryanto.

BACA JUGA : Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Polda Kalsel Luncurkan e-Tilang

Termasuk, menurut dia, para pelanggar aturan lalu lintas dalam razia di Jalan Jenderal Sudirman akan disanksi denda lewat e-tilang. “Nanti, begitu sampai ke kantor, semua bukti pelanggaran akan dimasukkan ke e-tilang melalui aplikasi yang ada. Bagi yang tidak lengkap surat menyurat, ya terpaksa kami sita sepeda motornya,” ucapn Sunaryanto.

BACA LAGI : Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Zebra Intan 2019

Ia mengakui paling dominan dalam pelanggaran adalah faktor tergesa-gesa atau budaya buru-buru, sehingga saat berkendara tidak membawa SIM dan STNK. Termasuk, tidak mengecek kelaikan kendaraan saat berkendara demi keselamatan di jalan raya.

“Khusus untuk razia pelajar SMP atau pengendara di bawah umur, sudah ada 20 SMP yang dikenakan razia. Hasilnya, ada sekitar 400 pelajar yang terjaring razia,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.