Dermaga Klotok Wisata Bisa Dibuka, Ichwan : Syaratnya Masuk Koperasi Dulu

0

PENCABUTAN izin operasional 42 klotok di Dermaga Siring Tendean yang dtutup Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, bisa dibatalkan dengan catatan para motoris harus bergabung ke Koperasi Maju Karya Bersama, yang selama ini menjadi pengelola moda angkutan wisata susur Sungai Martapura.  

HAL ini diteagskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Ichwan Noor Chalik kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (20/8/2019). Ichwan menyatakan pencabutan operasional 42 motoris di Siring Tendean ini akan dibuka, hingga mereka masuk sebagai anggota Koperasi Maju Karya Bersama.

“Jika mau akan diterbitkan izin baru, itu syaratnya. Kalau tidak, kami tidak akan buka penutupan dermaga dan pencabutan izin operasional klotok wisata susur sungai itu. Sebab, kami hanya menjalankan kesepakatan bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin,” ucap Ichwan.

BACA : Berebut Kepentingan Di Pengelolaan Klotok Wisata Susur Sungai

Mengenai keinginan para motoris yang menyatakan siap bergabung ke koperasi, dengan tuntutan agar kepengurusan koperasi harus diubah. Hal ini diungkapkan Husai, salah satu juragan klotok. Keinginan ini pun direspon Ichwan.

Menurut Kadishub Banjarmasin, tentunya bagi para motoris yang bergabung ke Koperasi Maju Karya Bersama, tentu memiliki hak untuk meminta pemilihan ulang pengurus koperasi dalam rapat anggota. “Pertanyaannya sekarang, bagaimana mau dirombak kepengurusannya. Sementara mereka saja tidak masuk (koperasi),” sahut Ichwan.

Dia menegaskan pengajuan perombakan kepengurusan koperasi tentu diperbolehkan, sepanjang menjadi keputusan anggota koperasi berdasar aturan yang berlaku. “Kalau semua anggota menyepakati. Maka, Yanto sebagai Ketua Koperasi Maju Karya Bersama, mau tak mau harus mengikutinya. Intinya kami mendukung. Tapi mereka mesti masuk koperasi,” tegas Ichwan lagi.

BACA JUGA :  Wisata Susur Sungai Lumpuh, Motoris Klotok Mengadu Ke Walikota Ibnu Sina

Masih menurut Ichwan, pemerintah kota jelas tak memiliki kewenangan dalam  memberhentikan Yanto sebagai ketua koperasi. Sebab, penggantian ketua ini berdasar kesepakatan anggota dalam forum rapat resmi.

Kata Ichwan, pihaknya bersama Dinas Koperasi dan UMKM Banjarmasin juga menjamin, jika nantinya para motoris itu bergabung tentu bisa dilakukan pemilihan ulang kepengurusan.

“Itu jelas. Kami yang menjamin, karena ada beberapa pelanggaran di koperasi. Makanya, syarat utamanya untuk pembatalan pencabutan izin operasional klotok wisata adalah mereka mesti masuk ke koperasi,” pungkas Ichwan.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.