Bidik Retribusi di Siring Tendean, Disbudpar Banjarmasin Usulkan Raperda Siring

0

POTENSI retribusi yang bisa digali dari kawasan wisata susur sungai di Siring Tendean, dan lainnya tengah dibidik Pemkot Banjarmasin. Saat ini, rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan siring tengah digodok Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin untuk dijadikan payung hukum daerah.

ALASANNYA selama ini dana yang digelontorkan pemerintah kota untuk pengelolaan fasilitas publik di tepian Sungai Martapura itu, belum menghasilkan pendapatan bagi kota.

“Untuk draft raperda pengelolaan siring di Sungai Martapura ini sudah disusun dengan melibatkan tim hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Kalsel pada 2018 lalu. Raperda ini sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin untuk selanjutnya diusulkan ke DPRD,” ucap Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Mokhamad Khuzaimi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (27/7/2019).

BACA : Libatkan Tim Legal Drafter Kemenkumham, Raperda Wisata Halal Digodok Banjarmasin

Ia mengakui saat ini masih digodok Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, sehingga untuk diusulkan ke DPRD Banjarmasin masih terkendala waktu berakhir periode 2014-2019. “Jadi, kemungkinan raperda itu baru bisa masuk ke DPRD Banjarmasin periode mendatang. Kami juga menunggu beberapa bulan ini ternyata belum ada pembahasan,” ucap Jimie, sapaan akrab pejabat ini.

Menurut Jimie, pengenaan retribusi yang menjadi dasar pengusulan raperda, terpisah dengan perda-perda yang ada. Ia berpendapat pemanfaatan dan penggunaan lahan siring Sungai Martapura di Jalan Piere Tendean, perlu dipungut biaya untuk pemasukan kota.

“Banyak even digelar di Siring Tendean, belum bisa kenakan  pungutan yang dilakukan pihak even organizer (EO). Jadi, adanya retribusi ini bisa mendorong peningkatan dan pengembagan pariwisata tepian sungai, bukan hanya aspek bisnis ditonjolkan,” kata Jimie.

BACA JUGA : Sebaiknya Perda RTRW Banjarmasin Segera Direvisi

Masih menurut dia, selama ini, para pedagang kaki lima (PKL) yang membuka usaha di kawasan Siring Tendean juga belum bisa dipungut, karena ketiadaan payung hukum. Termasuk, para penyedia klotok wisata.

“Selama ini, kami hanya melakukan pembinaan dan memperkenalkan wisata susur sungai, belum mengenakan retribusi bagi daerah. Jadi, jika nanti dasar hukumnya ada, tentu pembenahan infrastruktur seperti dermaga klotok dan fasilitas lainnya bisa dilakukan, karena ada retribusi yang dikenakan bagi para pengguna,” tandas Jimie.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.