Libatkan Tim Legal Drafter Kemenkumham, Raperda Wisata Halal Digodok Banjarmasin

0

DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin kini tengah merancang payung hukum untuk acuan bisnis wisata. Menggandeng tim legal drafter Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, ada beberapa raperda yang tengah disiapkan untuk jadi acuan hukum.

ADA beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini digodok. Yakni, berisi regulasi kepastian hukum dan pengembangan wisata berbasis sungai di Banjarmasin.

“Adapula raperda kawasan siring terkait pengelolaan dan tanggungjawab yang menjadi domain beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Banjarmasin,” ucap Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Disbudpar Kota Banjarmasin, Mokhamad Khuzaimi kepada jejakrekam.com, Selasa (11/9/2018).

Pria yang akrab disapa Jimie ini dalam perda pariwisata ini juga mengatur penggalian potensi pendapatan daerah (PAD). “Lalu, dalam raperda wisata ini, para pelaku usaha wisata seperti hotel dan restoran harus menyediakan tempat ibadah seperti mushala, termasuk sajadah dan arah kiblat dalam kamar tamu di hotelnya,” kata Jimie.

Agar produk hukum itu berkualitas dan tak bertabrakan dengan aturan di atasnya, Jimie mengatakan pelibatan tim legal drafter Kemenkumham Kalsel bisa menggali secara mendalam terkait aturan main, penyusunan ayat dan pasal, serta lainnya.

“Dalam APBD 2018 ini, kami juga bekerjasama dengan tim legal drafter Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk menyusun raperda penataan siring, raperda wisata halal dan peraturan walikota tentang kawasan kota pusaka Sungai Jingah,” kata Jimie.

Menurut dia, tim legal drafter Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah bertemu dengan Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum berkenaan dengan bisnis pariwisata berikut regulasinya.

“Syukurnya, pihak DPRD Banjarmasin juga akan menindaklanjuti pengajuan raperda ini. Termasuk, dalam pembuatan atau evaluasi produk-produk hukum lainnya,” papar Jimie.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.