Satu Minggu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 48 Kasus Sabu dan Ekstasi

0

DITRESNARKOBA Polda Kalsel telah melakukan penindakan dan penangkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba golongan 1, jenis sabu.

PENGUNGKAPAN tindak pidana narkoba pada minggu kedua Juli 2019, yakni 5-11 Juli 2019. Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 48 kasus dengan 64 tersangka, dan barang bukti 329,23 gram sabu dan 22 butir ekstasi

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto mengungkapkan, beberapa kasus itu pihaknya dapatkan di beberapa daerah di Kalsel, diantaranya Banjarmasin dan Tanah Bumbu.

Beberapa tersangka, misalnya Hamidin, warga Jalan Ampera Gang 20 RT 15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti yang diamankan sabu sebanyak satu paket sabu dengan berat  316 gram dan berat bersih 2,97 gram.

“Selanjutnya tersangka Ahmad Fitri, warga Jalan Padat Karya RT 03, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, kami dapatkan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,23 gram, berat bersih 0,17 gram,” katanya.

BACA : Satu Minggu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 25 Kasus Tindak Pidana Narkoba

Kemudian tersangka Muhammad Suryani ,warga Jalan Angkasa Gang Biduri, Desa Sungai Danau, Tanah Bumbu, didapatkan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,24 gram dengan berat bersih 0,04 gram, kemudian tersangka Saniansyah dan seorang perempuan bernama Iyah, yang keduanya beralamat di Jalan PLN Lama RT 07, Sungai Danau, Tanah Bumbu. Dari tangan Saniansyah didapat barang bukti 4 paket dengan berat 1,12 gram dengan berat bersih 0,40 gram, sedangkan dari tangan Iyah, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram dan bersih 0,29 gram.

Kemudian, beber Wisnu, untuk tersangka Hamdani,warga Jalan Angkasa No 29  RT 003, Sungai Danau, Tanah Bumbu, polisi dapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 0,65 gram dengan berat bersih 0,23 gram, serta tersangka Syaiful Wijaya, warga Jalan Karya Bersama RT 19 Desa Sungai Danau, Tanah Bumbu, diapatkan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 0,28 gram dengan berat bersih 0,10 gram.

 

Wisnu mengatakan, dari 48 kasus dan 64 tersangka itu, ada tiga kasus yang menonjol, yakni tersangka atas nama UHK alias S warga Jalan Teluk Tiram Darat No 43, RT 01, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti 12 paket  sabu berat kotor 59,65 gram, berat bersih 57,25 gram. “Kami tangkap pada kamis, (4/7/2019), sekitar pukul 16.30 Wita. Ini berkat informasi dari masyarakat,” katanya.

BACA JUGA : 14 Terdakwa Pesta Sabu di Gang Mandor Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Selanjutnya, kasus kedua yang menonjol dengan tersangka S alias I, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang ABC RT 131 RW 01 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti  4 paket sabu berat kotor 54,95 gram (berat bersih  53,61 gram) dan 17 butir pil yang diduga ekstasi berat bersih 6,71. “Tersangka ini ditangkap pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 18.00 Wita, juga berdasarkan informasi masyarakat,” bebernya.

Kemudian kasus yang menonjol ketiga, ungkap Wisnu, tersangka atas nama A alias N dan B alias J,  warga Jalan Belitung Darat Gang Simpang Pilot RT 17 Kecamatan Banjarmasin Barat. “Dari kedua tersangka ini kami dapatkan dengan barang bukti yang kami dapat  7 paket besar sabu seberat 140,22 gram, dan tersangka ini kami tangkap pada Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 14.35 Wita di kediamannya,” katanya.

Para tersangka, pungkasnya, semuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.