Langgar Kode Etik Polri, Tiga Personel Polda Kalsel Diberhetikan Secara Tidak Hormat

0

TIDAK disiplin, tiga personel Polda Kalsel, yakni AKP Yana Mulyana yang bertugas di Yanma, Ipda Nursalim yang bertugas di Ditsabhara, serta Bripka Fikri Nurhadi yang bertugas di Ditreskrimsus, diberhentikan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), yang  dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, Kamis (4/7/2019).

DALAM upacara itu, tiga anggota Polda Kalsel  yang dipecat tidak hadir, namun proses pelepasan pangkat dan seragam tetap dilaksanakan secara simbolis.

AKP Yana Mulyana, yang bersangkutan melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juga melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ipda Nur Taslim melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Angota Polri junto pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA : Terlibat Narkoba, Kapolres HSU Pecat Brigadir Siswan Nopendi

Sementara, Bripka Fikri Nurhadi melanggar pasal 12 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal 7 ayat (1) hurup b Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani berharap pemecatan tiga anggotanya menjadi contoh untuk anggota lain agar tetap disiplin dan menjalankan tugasnya secara baik sebagai anggota Polri. “Siapapun yang melanggar hukum, sekalipun anggota polisi, tetap akan mendapat sanksi yang setimpal,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh personel Polda Kalsel untuk tetap mawas diri, lebih berhati-hati dalam bertugas, serta bekerja sesuai aturan yang ada. Jika tidak akan mendapatkan sanksi yang tegas.

“Kejadian yang dilakukan oleh oknum polisi ini betul-betul sangat memalukan, memilukan, dan merusak kehormatan serta kebanggaan institusi Polri,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.