Terlibat Narkoba, Kapolres HSU Pecat Brigadir Siswan Nopendi

0

TINDAKAN tegas diambil Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Gara-gara terlibat dalam kasus pidana narkoba, Brigadir Siswan Nopendi akhirnya dipecat.

UPACARA pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) bagi anggota Polres HSU Brigadir Siswan Nopendi berlangsung di halaman Mapolres HSU, Amuntai, Senin (17/6/2019). Apel ini juga dihadiri Wakil Kapolres HSU Kompol HM Tukiman dan pejabat lainnya.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan menegaskan penjatuhan hukuman PTDH merupakan komitmen dan bentuk keseriusan jajarannya dalam menindak oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

BACA : Terancam Dipecat, Briptu Andre Gunawan Tersangka Penculik Siswi SMP

“Dari kasus ini, saya berharap seluruh anggota Polres HSU dapat menjadi teladan di tengah masyarakat, bukan malah menjadi penyakit,” tegas perwira menengah Polda Kalsel yang akrab disapa Arif ini.

Arif menegaskan keberhasilan Polri, terkhusus Polres HSU sangat ditentukan kualitas dan keterampilan serta perilaku terpuji aparatnya yang patuh terhadpa hukum, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA : Kagumi SIHARAT, Kapolda Kalsel Ingin Diterapkan di Seluruh Polres

“Demi tegaknya hukum dan perundang-undangan, anggota Polri harus melaksanakannya secara tegas dan konsisten. Kami ucapkan terima kasih atas penggadian selama ini dari saudara Siswan Nopendi , walaupun harus diakhiri dengan PTDH,” ucap Arif.

Dalam kesempatan itu, Kapolres HSU ini meminta seluruh jajarannya terus meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat demi kemajuan Polri, terkhusus di wilayah hukum Polres HSU.(jejakrekam)

 

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.