Pengedar ‘Buaya Kuning’ Digaruk Tim Lukah Polsek Daha Selatan

0

MALANG melintang di bisnis haram sebagai pengedar obat-obatan daftar G jenis dextro atau ‘buaya kuning’ Mansyah (45 tahun), warga  Desa Pandan Sari RT 001, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diringkus Polsek Daha Selatan.

TIM yang dibentuk Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi Wansyah bernama tim lukah (lumpuhkan kejahatan), sebuah alat tangkap ikan tradisional khas Nagara Daha, melakukan penyelidikan bisnis haram yang digeluti Mansyah.

Benar saja, dari hasil penyelidikan, dikuatkan dengan dua saksi, tersangka Mansyah terbukti menjual obat-obatan ilegal jenis dextro atau buaya kuning yang disimpan di sebuah toko di Terminal Desa Tumbukan Banyu, Daha Selatan.

BACA : Tradisi Malabuh, Persembahan kepada Buaya Kuning

“Tersangka Mansyah ini kami tangkap pada Selasa (18/6/2018) malam, sekitar pukul 21.00 Wita. Dari barang bukti yang didapat Tim Lukah Polsek Daha Selatan, terbukti tersangka ini melakukan tindak pidana tanpa izin menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis dextro,” ucap Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi Wansyah kepada jejakrekam.com, Rabu (19/6/2019).

Tim Lukah yang langsung dipimpin Kapolsek Daha Selatan ini, tak berkutik saat diringkus di sebuah toko di kawasan Terminal Desa Tumbukan Banyu, karena didapat barang bukti berupa 86 butir pil ‘buaya kuning’, uang Rp 304 ribu serta dua lembar tisu yang digunakan untuk membungkus obat dextro.

BACA JUGA : Polsek Daha Selatan Amankan Tersangka Judi Togel

“Tersangka Mansyah langsung kami gelandang ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan dengan UU Kesehatan,” tandas Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi Wansyah.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.