Tuding Ada Penggelembungan Suara, Sesama Kader Demokrat Saling Gugat ke MK

0

KEPUTUSAN rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota digelar KPU Kota Banjarmasin kini akan diuji di Mahkmah Konstitusi (MK) di Jakarta. Ini setelah, caleg Partai Demokrat dari dapil Banjarmasin Barat, Ikhsan Wardhani mengajukan gugatan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melalui DPP Partai Demokrat.

PERMOHONAN gugatan ke mahkamah itu diajukan dengan mendudukkan KPU Banjarmasin sebagai termohon, usai mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Hotel G Sign pada Minggu (5/5/2019) dinihari.

Menariknya dalam objek gugatan yang dilayangkan Ikhsan Wardhani justru melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara sesama caleg Demokrat atas nama Gusti Yuli Rahman yang terpilih menjadi anggota DPRD Banjarmasin dari dapil Banjarmasin Barat.

BACA : Penuh Catatan, Pukul 4 Pagi Pleno Rekapitulasi Suara KPU Banjarmasin Kelar

Dokumen gugatan PHPU itu diteken tim kuasa hukum yang diterjunkan DPP Partai Demokrat, yang menyebutkan Gusti Yuli Rahman diduga melakukan pengelembungan suara di sejumlah TPS, misalnya TPS 17 Kelurahan Belitung Utara. Saat di TPS, suara Gusti Yuli disebut hanya enam suara, melonjak naik pada rapat pleno KPU Banjarmasin menjadi 31 suara.

Kemudian, dokumen C1 TPS 43 Kelurahan Basirih, suara Gusty Yuli hanya 25 suara melonjak 35 suara, lalu di C1 TPS 38 di kelurahan yang sama,  Gusti Yuli tidak mendapat suara namun di pleno tingkat kecamatan, malah memperoleh 22 suara.

Berikutnya, dalam C1 TPS 17 Kelurahan Belitung Utara caleg nomor urut 2 mendapatkan 36 suara dan caleg nomor urut 5 memperoleh 6 suara. Namun, dalam DAAI caleg nomor urut 2 kehilangan 5 suara, sehingga hanya mendapatkan 31 suara. Sedangkan, caleg nomor urut 5 mendapatkan 19 suara.

BACA JUGA : Dua dari Lima Kader Demokrat Bertahan di DPRD Banjarmasin, Tiga Berganti

Dalam tuntutannya, DPP Partai Demokrat meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon perincipal untuk seluruhnya. Parpol besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Banjarmasin tentang sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan mengubah sertifikasi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Terpisah, Ketua DPC Demokrat Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono enggan berkomentar lebih jauh perihal gugatan kader demokrat atas hasil rekapitulasi perhitungan Pileg 2019 itu. Terlebih lagi, Ikhsan Wardhani mengajukan gugatan melalui DPP Partai Demokrat.

BACA LAGI : Persaingan Parpol Sengit, Banjarmasin Tengah Dapil Neraka, Partai Demokrat Yakin Dapat Kursi

“Yang pasti, saudara Ikhsan Wardhani menggugat KPU Banjarmasin tak berkoordinasi dengan DPC Partai Demokrat Banjarmasin maupun DPD Partai Demokrat Kalsel,” ucap Bambang Yanto Permono kepada jejakrekam.com, Rabu (29/5/2019).

Ia menegaskan karena sudah masuk ranah hukum, kami selaku DPC Partai Demokrat Banjarmasin menunggu apa pun yang nantinya jadi keputusan MK,” tegas anggota DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.