Baru 9 KPU Kabupaten/Kota Serahkan Hasil Pleno Rekap Suara ke KPU Kalsel

0

HASIL pleno rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang dari kecamatan di beberapat kabupaten dan kota kini mulai dirampungkan jajaran KPU. Kini, tinggal giliran tingkat provinsi yang akan menyelesaikan rekap hitung suara hasil Pemilu 2019.

SAAT ini, KPU yang telah menyerahkan kotak suara berikut dokumen hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara adalah Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST), Barito Kuala, Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.

Baru, 9 daerah yang telah merampungkan pleno berjenjang untuk menetapkan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan kota. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, kotak suara berisi pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dan kota diserahkan ke KPU Kalsel.

BACA : Penuh Catatan, Pukul 4 Pagi Pleno Rekapitulasi Suara KPU Banjarmasin Kelar

“Untuk KPU Tabalong, mulai pukul 11 siang inisudah berangkat untuk menyerahkan hasil rekap, sementara Balangan dan Kotabaru baru diantar besok. Kemudian, Kabupaten Banjar saat ini mulai rekap di Novotel Banjarbaru,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kalsel Hatmiati Masyud kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Minggu (5/5/2019).

Ia menargetkan proses rekapitulasi di seluruh kabupaten/kota rampung pada 6 Mei nanti untuk disalurkan ke KPU Kalsel. Sebab, beber Hatmiati, dalam sinkronisasi hasil pleno tingkat kabupaten dan kota se-Kalsel akan digelar KPU Kalsel pada  lembaga penyelenggara pemilu di seluruh daerah Kalsel dilakukan pada Selasa (7/5/2019).

“Jika sudah selesai sinkronisasi data, maka rapat pleno tingkat provinsi akan digelar 8 hingga 9 Mei nanti di Hotel Rattan Inn Banjarmasin,” papar Hatmiati.

BACA JUGA : Ditarget 6 Mei, KPU Kabupaten/Kota di Kalsel Rampungkan Rekap Hitung

Sebelum membawa hasil pleno kabupaten dan kota di tingkat provinsi, Hatmiati mengatakan tentu perlu sinkronisasi. Menurut Hatmiati, untuk mengetahui data DPTHP-3, KPU Kalsel mengundang Bawaslu Kalsel dalam memastikan kesesuaian data dengan yang sudah diterima KPU kabupaten/kota.

“Kalau ada perubahan data, maka pihaknya mesti menyinkronkan terlebih dulu. Makanya kita perlu membicarakannya dengan Bawaslu,” ujarnya.

Mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara (HSU) ini menyebut, data DPT semestinya tidak bergerak, karena sudah jelas. Namun, kemungkinan bergerak hanya data pada daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ini mengingat dari pemilih tambahan ditetapkan sebagai pemilih ke TPS jika membawa form A5, namun tidak dilaporkan ke TPS sebelumnya, sehingga terjadi penambahan dalam data DPTb. “Nah, masalah itu akan kita crosschcek pada daftar hadir untuk data DPTb,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.