Paman Birin Saksi Pernikahan Rosyid dan Nazira

0

MENYAMBUT Ramadhan 1440 H, Baznas Kalsel bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Kalsel menggelar nikah massal di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Sabtu (4/5/2029).

GUBERNUR Kalsel H Sahbirin Noor didapuk menjadi saksi pernikahan pasangan Rosyid dan Nazira, yang merupakan peserta nikah massal tersebut.

Paman Birin secara pribadi dan Pemprov Kalsel mendukung nikah massal ini. “Tahun depan, saya siap membantu agar peserta nikah massal ini lebih banyak lagi. Kalau perlu, jumlahnya dua kali lipat dari yang sekarang,” katanya.

Ketua Baznas Kalsel HG (P) Rusdi Effendi mengungkapkan, nikah massal ini diikuti 50 pasangan dari masyarakat yang kurang mampu. “Sebenarnya banyak yang mendaftar, bahkan hingga 150 pasangan. Tapi karena dana terbatas, maka hanya untuk 50 pasangan saja,” ujarnya.

Diungkapkannya, tiap pasangan peserta nikah massal mendapat pakaian, sendal, sarung, kerudung, dan mahar seperangkat alat sholat, serta dan uang sebesar Rp 1 juta.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi mengatakan, nikah massal ini pertama di Indonesia. “Sebab nikah massal yang selama ini dilaksanakan adalah isbat nikah. Dan, kalau yang kita laksanakan ini mereka memang belum pernah kawin. Semua pasangan akan diberikan buku nikah dan kartu nikah,” katanya.

kami berharap semoga pernikahan ini menjadi momen bersejarah bagi kedua mempelai karena ini pertama di Indonesia, ujarnya.

Rosyid, peserta nikah massal, mengungkapkan sempat gugup karena jadi saksi nikahnya adalah Gubernur Kalsel. “Sempat tiga kali mengulang ijab qabul. Baru lancar setelah diberi catatan oleh penghulu,” ujarnya.

Diungkapkannya, ia berpacaran dengan isterinya sudah hampir dua tahun. “Tapi untuk menikah uang tidak punya. Alhamdullilah setelah ada pengumuman pernikahan massal ini, saya secepatnya mendaftar. Dan hari ini, saya sudah resmi menjadi suami isteri,” ujar Rosyid yang mengaku sebagai buruh di pelabuhan Trisakti ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.