Polres HSU Ungkap Kasus Penjualan LPG Bersubsidi ke Luar Daerah  

0

SEJAK awal Januari 2019, Polres HSU sudah mengungkap empat kasus tindak pidana yang merugikan masyarakat seperti 3 kasus yaitu tindak pidana melanggar undang-undang minyak dan gas dan 1 kasus konservasi SDA hayati berupa kulit serta tengkorak dan tulang satwa yang saat ini disita pihak aparat.

KAPOLRES HSU, AKBP Arif Sofyan mengatakan selama awal 2019 ini, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana gas dan minyak yang dinilai  merugikan masyarakat.

Ia menambahkan, adapun modus yang digunakan dalam tindak pidana ini,  khususnya gas elpiji 3 kg yakni dengan dijual lagi ke luar daerah dimana hal ini bisa berakibat terjadinya kelangkaan.

“Untuk gas elpiji 3 Kg ini dijual lagi ke luar daerah. Dan ini merugikan bagi masyarakat HSU sendiri,” ungkap Kapolres.

Menurut dia, untuk tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang minyak dan gas ini. para pelakunya dinilai cukup marak, sebab baru ada pelaku ditangkap, beberapa hari kemudian ada lagi pelaku lainnya yang ditangkap.

“Kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti 4 kasus yang ditangani tersebut. Hal seperti ini bukan hal biasa. Akan tetapi melanggar undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati HSU H Abdul Wahid berharap kepada masyarakat dalam menjalankan usaha agar sesuai dengan peraturan,  supaya terhindar masalah hukum.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.