Bawaslu Banjar Minta KPU Beri Teguran Tertulis bagi 5 Terlapor Pelanggar Kampanye

0

KOORDINATOR Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri menyatakan, sebagai penemu indikasi pelanggaran yang digelar Partai Nasdem pada 1 Februari 2019 lalu, sebagaimana ketentuan di PKPU Nomor 23 tahun 2018 bahwa yang bersangkutan melalui majelis pelanggaran administrasi Bawaslu Kalsel diputuskan secara sah bahwa lima terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. 

ATAS hal itu, Bawaslu Kabupaten Banjar memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk memberikan teguran secara tertulis kepada kelima terlapor.

Kemudian, Bawaslu Kalsel memerintahkan kepada KPU Kalsel kepada terlapor untuk memperbaiki administrasi mekanisme dan prosedur sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.

BACA : Bawaslu Putuskan Wabup Banjar dan Empat Caleg Nasdem Langgar Administrasi Pemilu

Syahrial mengucapkan terimakasih atas respon positif oleh Partai Nasdem hingga sejauh ini sangat kooperatif dalam melaksanakan agenda persidangan administrasi. Tentunya Ini menjadi pendidikan politik terhadap proses kampanye yang dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten dan kota.

“Jadi, kooperatifnya pihak terlapor patut diapresiasi dan Bawaslu Kalsel sudah memutuskan sebagaimana dalil yang kami sampaikan,” katanya.

Ke depannya, ia berharap kejadian ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi partai politik, bahwa demokrasi mesti dibangun dari hal sedetail mungkin, terutama administrasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

“Pendidikan politik sangat baik ditubuh partai politik agar citranya lebih baik dan memiliki nilai di hadapan masyarakat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.