Bawaslu Putuskan Wabup Banjar dan Empat Caleg Nasdem Langgar Administrasi Pemilu

0

SAFARI Jumat yang digelar Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama empat calon legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Desa Pindahan Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar dinyatakan majelis sidang Bawaslu Kalsel, terbukti telah melanggar administrasi pemilu.

PUTUSAN sidang ini dibacakan Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Kalsel, Azhar ‘Aldo’ Ridhanie didampingi dua komisioner, Aris Mardiono dan Nur Kholis Majid di Banjarmasin, Senin (4/3/2019).

Majelis sidang Bawaslu Kalsel menyatakan Wabup Banjar Saidi Mansyur dan empat caleg Nasdem yakni Guntur Perwira (caleg untuk DPR RI, caleg DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizani Anshari, Abdussaman dan M Syafwani terbukti melakukan tindak pelanggaran administasi pemilu dalam kegiatan safari Jumat di Desa Pindahan Baru, Kecamatan Beruntung Baru.

BACA :  Ketua Nasdem Banjar Bantah Safari Jumat Libatkan Wabup Berbau Kampanye

Begitu mendengar putusan Bawaslu Kalsel itu, Akhmad Rizani Anshari mengatakan menerima tanpa mengajukan banding ke Bawaslu RI.

“Ini mengingat fungsi dan pengawasan pengawas pemilu melihat bahwa kegiatan Safari Jumat lalu masuk dalam pelanggaran administrasi,” ucap Akhmad Rizani Anshari kepada awak media, usai sidang di Bawaslu Kalsel, Banjarmasin.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini mengatakan hal tersebut bukan menjadi titik persoalan, melainkan bagaimana tetap menjaga proses demokrasi agar bisa berjalan lancar dari fungsi pengawasan dari Bawaslu.

BACA JUGA :  Safari Jumat Caleg Nasdem dan Wabup Banjar Ditelisik Bawaslu

Atas kejadian ini, dirinya bakal mengingatkan seluruh kader untuk tidak sembarangan melakukan kampanye. Termasuk, bagi-bagi sembako yang dianggap melanggar pidana pemilu.  “Pelanggaran administrasi ini merupakan bahan kami untuk melakukan evaluasi,” ucapnya.

Tentunya, menurut Rizani, putusan Bawaslu Kalsel menjadi bahan introspeksi partai ketika melakukan kegiatan terindikasi berbau kampanye. Caranya, dengan menyiapkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dengan tembusan ke Bawaslu.

“Kami menerima putusan sidang Bawaslu Kalsel ini, dan patut menghormatinya. Apalagi, hak jawab kami juga diakomodir majelis sidang. Walau pun acara safari Jumat itu hanya silaturahmi antar kader dan caleg, ternyata Panwascam Beruntung Baru beranggapan lain sebagai kampanye terbuka,” papar Rizani.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.