Pemilik Tanah Diimbau Segera Buat Sertifikat Tanahnya

0

WARGA Hulu Sungai Utara (HSU) yang ingin membuat sertifikat tanah secara gratis dapat mengikuti program nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dulu dikenal dengan prona. 

DI HSU, target pemberian sertifikat tanah dan pengukuran kepada 7.300 bidang dan telah tercapai 100 persen di 2018. Untuk pembuatan sertifikat tercapai 4.910 bidang, dan sisanya bidang yang telah selesai dilakukan pengukuran.

Penyerahan simbolis telah dilakukan di Kantor Kecamatan Haur Gading, bagi delapan desa yang ada di Kecamatan Haur Gading, yakni Sungai Binuang, Jingah Bujur, Sungai Limas, Panawakan, Pulan Tani, Keramat, Teluk Haur, dan Tuhuran, dan untuk Kecamatan Amuntai Utara untuk satu desa, yaitu Sungai Turak Dalam.

BACA : Masalah Pelayanan Sertifikasi Tanah BPN Jadi Sorotan Ombudsman

Kepala BPN HSU Ahmad Suhaimi mengatakan, bagi pemilik tanah yang belum membuat sertifikat namun telah dilakukan pengukuran, bisa langsung datang ke BPN.

Diungkapkannya, sosialisasi mengenai program ini telah dilakukan hingga ke tingkat desa melalui aparat desa, dimana persyaratan yang diperlukan juga telah disampaikan untuk bisa langsung diserahkan ke BPN.

Suhaimi mengatakan, proses pembuatan sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Hal ini jika seluruh syarat telah dipenuhi oleh pemohon.

“Jika ada warga yang mengurus sertifikat tanah yang membutuhkan waktu lebih lama kemungkinan karena masih ada batas tanah yang masih belum jelas,” katanya.

BPN hanya membuatkan sertifikat sedangkan untuk penentuan batas bukan menjadi tanggungjawab pihaknya. “Jika batas tanah sudah selesai, proses pembuatan sertifikat lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Suhaimi mengimbau kepada seluruh warga untuk segera membuat sertifikat tanah untuk mencegah adanya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

“Bagi warga yang telah memiliki sertifikat diharapkan bisa menjaga dengan baik, jika memang dilakukan pelepasan hak maka perlu dibuatkan surat perjanjian resmi,” ungkapnya.

Bupati HSU H Abdul Wahid dalam mengatakan sangat berterima kasih karena masyarakat telah ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program PTSL.

Warga juga diingatkan untuk tidak sembarangan menyimpan atau menitipkan sertifikat kepada orang lain, karena nilainya yang besar.(jejakrekam)

Penulis Muha
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.