Masalah Pelayanan Sertifikasi Tanah BPN Jadi Sorotan Ombudsman

0

SENGKETA lahan, konflik agraria hingga pengurusan sertifikasi tanah merupakan masalah yang mengemuka di Indonesia. Untuk mengupas hal tersebut, Ombudsman RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menggelar video conference bersama pada Kamis (8/3/2018) pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 Wita.

KHUSUS di Kalimantan Selatan rencananya bertempat di Ruang Rupatama Gedung Utama Lantai III Mapolda Kalsel, Jalan S Parman, yang akan menghadirkan seluruh kepala kantor BPN kabupaten/kota se-Kalsel, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan Kepala Kanwil BPN Kalsel, serta jajaran Polda Kalsel.

“Video conference ini bentuk koordinasi antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU), terutama memudahkan penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman. Tentu saja, untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik bidang pertanahan,” ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid saat mengecek kesiapan teleconference di Polda Kalsel, Selasa (6/3/2018).

Ia mengakui selama ini masalah pelayanan BPN menempati rangking tertinggi, karena banyak laporan masyarakat menyangkut pelayanan soal pertanahan, termasuk di Kalsel. “Secara nasional, lebih dari 14 persen didominasi laporan BPN. Proses penyelesaian laporan BPN juga relatif memakan waktu yang tidak cepat, sehingga seringkali menimbulkan kekecewaan masyarakat.

“Tak hanya mengupas sejumlah laporan masyarakat, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil survei kepatuhan UU 25 Tahun 2009 tengan Pelayanan Publlik, yang dilaksanakan pada tahun 2017 terhadap BPN seluruh Indonesia,” ucap Majid.

Ia menerangkan sejumlah kantor BPN yang pelayanannya bagus akan diberikan apresiasi. Sebaliknya, bagi kantor BPN yang belum bagus atau belum standar karena belum patuh pada UU Pelayanan Publik, akan diberikan masukan perbaikan.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.