Cegah Pekat, Satpol PP Balangan Razia Penginapan dan Warung Malam

0

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, melalui Bidang Trantibum dan Perda dibantu anggota Polsek Paringin, mengelar razia penginapan dan warung malam atau yang biasa disebut masyarakat “warung jablay, Jumat (21/12/2018) malam hingga dini hari. 

KEGIATAN yang dipimpin, Faisal Nurhadi, Kasi Ops Pol PP Balangan ini,  menyasar sejumlah hotel dan penginapan serta warung jablay yang berada di Kecamatan Paringin.

Menurut dia, kegiatan ini merupakan bagian dari pencegahan terjadinya penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran hotel, penginapan, dan sejumlah warung malam.

“Dari 3 buah penginapan yang kita datangi, tidak ditemukan tindakan menyalahi aturan, termasuk para tamu yang menginap semua memiliki KTP termasuk yang berpasangan,”’ ujar Faisal disela razia tersebut.

BACA : 15 Sopir Angkutan Umum di Balangan Tes Urine, Satu Terindikasi Positif Gunakan Narkoba

Menurut Faisal, razia mulai pukul 22.00 – 00.00 wita ini juga menyasar para penjaga maupun pengunjung warung malam dengan sasaran kepemilikan KTP, serta memberikan himbauan langsung agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Razia ini, lanjut Faisal, merupakan agenda rutin pihaknya untuk memberikan himbauan dan penindakan tentang perda pemerintah yang saat ini tengah diberlakukan di Bumi Sanggam.

“Dibeberapa tempat yang kami datangi, kami selalu memberikan himbauan kepada setiap orang yang berada ditempat tersebut untuk menaati perda yang diberlakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA : Dalam Satu Bulan, Polres Balangan Ungkap 7 Kasus Narkoba

Pihaknya, menurut Faisal, akan terus memberi peringatan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang kedapatan menyalahi aturan, dan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas apabila himbauan dan teguran yang pohaknya berikan tidak dihiraukan.

“Kalau sudah tiga kali diberika teguran, maka sanksi tegas akan kami berlakukan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Terakhir dirinya mengatakan, razia ini tidak terlepas dari upaya pihaknya untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dengan memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melaksanakan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.