Atensi Kasus BBM, Kapolda Kalsel : Jika Pemilik SPBU Terlibat Pasti Ditindak

0

KAPOLDA Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani memastikan serius untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ini setelah, ada 23 orang diduga terlibat dalam jaringan BBM bersubsidi, termasuk 12 truk berhasil diamankan Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalsel dari 7 SPBU di Kalimantan Selatan, Minggu (16/12/2018) dinihari.

JENDERAL bintang dua ini menegaskan akan mengusut kasus dugaan penyelewenangan BBM bersubsidi dengan profesional. “Kami akan tangani kasus ini secara profesional. Jadi, tak ada lagi yang berani melangsir,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan, usai bertemu rombongan Komisi III DPR RI di Mapolda Kalsel, Rabu (19/12/2018).

BACA : Hiswana Migas-Pertamina Dukung Usut Penyimpangan BBM Bersubsidi

Menurut Yazid Fanani, sudah jelas subsidi yang diberikan pemerintah untuk BBM diperuntukkan bagi rakyat, bukan disalahgunakan bagi kepentingan industri dan lainnya. “Makanya, saya tak segan-segan akan menindak,” cetusnya.

Mantan Kapolda Jambi mencurigai antrean panjang yang selalu terlihat di SPBU, akibat adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Untuk itu, Yazid Fanani  meminta agar media dan masyarakat bisa memberi informasi kepada polisi, jika mengetahui dugaan penyimpangan BBM bersubsidi.

“Semua pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan. Bisa jadi, nanti ada pelaku lain, termasuk jika ada keterlibatan pemilik SPBU  sendiri. Makanya, kasus ini terus dikembangkan dan segera dituntaskan,” tegas perwira yang pernah bekerja di Badan Intelijen Nasional (BIN) ini.

BACA JUGA : Mabes Polri-Polda Kalsel Amankan 12 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi

Sebelumnya dalam gelar perkara Senin (17/12/2018) di Kantor Ditreskrimsus, Kapolda Kalsel menerangkan dari 12 truk berisi tangki BBM 5.000 liter, diantarnya terulis milik PT Azeba Sugih Energi (ASE), dan satu tangki PT Mutiara Perdana Indah (MPI). Sedangkan, dua truk bak kayu berisi tangki PT EBB.

Kemudian, satu truk box serta empat truk dump bermuatan tangki solar. Ini ditambah dua mobil pickup berisi jerigen. Termasuk, perangkat komputer serta uang tunai ratusan juta yang diduga hasil dari transaksi ilegal hasil giat gabungan Mabes Polri dan Polda Kalsel selama dua pekan.

Para pelaku pun dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, UU Nomor 25 Tahun 2003 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.