Dua Tahun Buron, Udin Payau Ditangkap di Bartim

0

SEMPAT buron kurang lebih dua tahun, Wahyuddin atau Udin payau (35 tahun) berhasil ditangkap jajaran Polres Tabalong, Selasa (11/12/2018).

UDIN Payau ditangkap di kawasan persawitan di Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah, oleh Unit Jatanras Polres Tabalong dan Reskrim Polsek Tanta, dibantu Unit Jatanras Polres Bartim.

Udin payau merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 16 Desember 2016 lalu.

BACA : Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat Tanpa Kepala Berhasil Dibekuk

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono
melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur membenarkan pihaknya berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan atas nama Wahyudin alias Udin Payau.

“Udin Payau merupakan DPO Polres Tabalong dalam perkara kasus pembunuhan dengan TKP wilayah Kecamatan Tanta, Tabalong,” ujarnya.

Diungkapkannya, Udin Payau telah dua kali berhasil melarikan lolos dari kejaran aparat. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha F1 dan Honda Supra, serta sebilah belati.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.