Warga Desa Tawahan dan Sungai Batung Tuntut Lahannya yang Masuk Kawasan Tambang

0

PEMKAB Balangan menggelar mediasi antara warga Desa Tawahan dan Sungai Batung, Kecamatan Juai, Balangan, dengan perusahaan tambang PT Balangan Coal.

HADIR dalam pertemuan ini, Asisten I Setdakab Balangan Ahmad Fauzi, Wakapolres Balangan Kompol Rainaldo, Kasdim 1001/Amuntai-Balangan Mayor Czi M salim, Kasat Pol PP Rahmadi Yusni, Camat Juai Lukman Hakim, BPN Balangan.

Hadir pula Eksternal Affairs Department Head PT Balangan Coal Bahariwan Siagian, perwakilan PT ATA serta PT Adaro Indonesia, dan kuasa hukum masyakat Johnson Panjaitan.

Johnson Panjaitan menyampaikan, sesuai data yang mereka miliki, menurut peta RTWP 2000-2015, penggunaan kawasan perkebunan PT Cakra Denta Pertiwi yang sekarang diambilalih ke PT ATA adalah wilayah perkebunan bukan Pertambangan.

BACA : Merasa Lahan Dirusak Tanpa Ganti Rugi, Petani Sawit Batu Lasung Lapor Polisi

Kenyataan di lapangan, wilayah HGU PT ATA sebagian sudah menjadi areal pertambangan, dan dalam lahan yang telah digarap tersebut ada beberapa yang merupakan milik masyarakat, dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik.

“Kami ingin hak-hak milik masyarakat dikembalikan atau diselesaikan, palagi ada beberapa lahan milik warga sudah digarap perusahaan, padahal sudah diprotes warga,’’ bebernya.

Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga masyarakat maupun perusahaan tidak ada yang dirugikan. “Jika tidak bisa terselesaikan melalui mediasi ini, kami akan menempuh jalur hukum dan lainnya,’’ tegasnya.

Perwakilan PT ATA menyatakan, jika perpindahan atau pembentukan HGU perkebunan sudah sesuai aturan, sedangkan untuk hak penggunaan lahan, sampai sekarang masih tanggungjawab PT ATA, termasuk dijadikan lahan pertambangan sudah sesuai prosedur.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.