Pungut Pajak dari Tiket Pensi Kampus, Ketua YLK Kalsel: Itu Salah Sasaran

0

KEBIJAKAN Pemkot Banjarmasin memungut pajak hiburan dari tiket pertunjukan seni (pensi) kampus dan sekolah ditanggapi serius oleh Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel.

MENURUT petinggi YLK, landasan hukum yang dipegang pemerintah kota, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah justru bertubrukan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang memberikan pengecualian terhadap lembaga pendidikan.

Ketua YLK Kalsel, Akhmad Murjani berpendapat dari dulu kegiatan kampus sudah jelas-jelas masuk dalam ranah pendidikan. Jika ujug-ujug memungut, dia malah menilai pemkot telah salah sasaran memajaki kegiatan kemahasiswaan.

BACA: Pajaki Seni Pertunjukan Mahasiswa, Kepala Bakeuda : Itu Amanat Undang-Undang

Dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, Murjani menambahkan hanya Kota banjarmasin yang mengambil kebijakan tersebut. Sebab sepengetahuannya, daerah lain di Indonesia tak ada yang memajaki kegiatan kemahasiswaan.

“Hal ini justru meruntuhkan semangat dunia kampus. Karena malah menghambat kreativitas, gara-gara mahasiswa perlu memikirkan pajak,” tegas Murjani.

Selain itu, YLK Kalsel menilai syarat mutlak objek pajak adalah terdaftar sebagai wajib pajak. “Ambil contoh, untuk perseorangan kan harus punya NPWP. Plus, untuk kelompok kan harus tercatat berbadan hukum. Sedangkan organisasi mahasiswa tidak demikian,” jelas Murjani.

Ketimbang memungut tiket pertunjukan seni kampus dan sekolah, dia lebih memaklumi jika pemerintah kota menarik pajak dari kegiatan yang dihelat event organizer (EO). Baginya, itu sah-sah saja. Lebih-lebih EO acapkali memang menjadi lembaga profit yang berbadan hukum.

“Kalau memang pemkot salah pungut pajak kegiatan mahasiswa maka pemkot banjarmasin wajib mengembalikan pajak tersebut,” paparnya. Murjani menambahkan, alangkah lebih baiknya jika pemerintah kota lebih melirik potensi pajak lainnya agar menambah kas daerah.

BACA: Aneh Dikenai Pajak, Ketua STB Uniska : Mana Alokasi Dana Pemkot Bagi Pegiat Seni?

Kalau memang pemkot ngotot memungut pajak dari tiket pertunjukan tersebut, Murjani lantas memberikan jalan tengah. Caranya, pemerintah bisa merevisi Perda No 10 tahun 2011. Ini bertujuan menghindari salah tafsir yang justru bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang.

“Kalau begini, YLK Kalsel melihat masalah ini menurunkan nilai kenyamanan yang dirasakan penikmat kegiatan kesenian kampus,” pungkas Murjani. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.