Masuk Kawasan Hutan Lindung, Dilarang Jual Beli Lahan di Jalan Gubernur Syarkawi

0

AWAS, jangan beli asal beli atau jual lahan. Apalagi, lahan itu termasuk dalam zona hutan lindung yang telah dipayungi hukum. Salah satu lokasi hutan lindung itu berada di Jalan Gubernur Syarkawi, tepatnya belakang Kota Citra Graha, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

KETIKA akan membeli tanah, ada baiknya diperiksa terlebih dulu dengan teliti. Bahkan, diteliti lagi. Sebab, tidak jarang, kalau tidak teliti akan muncul masalah di belakang hari. Di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, tepatnya di belakang Kota Citra Graha, sudah terpampang pengumuman tanah itu termasuk areal milik sebuah perusahaan.

Menariknya, tidak jauh dari lokasi tersebut terlihat juga ada papan nama yang menyatakan kawasan tersebut hutan lindung. Tulisan ini dipasang oleh KPH Kayu Tangi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketika dikonfirmasi jejakrekam.com, Jumat (5/10/2018), Kepala KPH Kayutangi, Warsito membenarkan kawasan tersebut adalah hutan lindung.  “Kalau ada yang mengklaim ada lahan mereka, maka silakan tunjukan surat tanda kepemilikannya,” ucap Warsito.

“Tetapi, tidak ada bangunan di atas lahan tersebut. Kalau ada tentu akan kita proses, kalau klaim saja kita biasa dengar,” ujarnya.

Ketika ditanya mengapa spanduk dari KPH Kayutangi dan Dinas Kehutanan Kalsel ukurannya kecil dan jumlahnya sangat sedikit, Warsito beralasan sudah pernah memasang yang jauh lebih besar.

Padahal, banyak masyarakat yang tidak mengetahui kalau lahan tersebut milik negara atau pemerintah, kareena berada di wilayah hutan lindung.

“Kami sudah beberapa kali memasang, namun dihilangkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Namun, kami akan terus akan pasang hingga ke dalam kawasan,” tegas Warsito.

Kepala KPH Kayutangi ini juga menyatakan luasan hutan lindung dari belakang Kota Citra Graha (KCG) itu sampai ke sekitar kawasan belakang RSJD Sambang Lihum.

“Masyarakat boleh memanfaatkan tersebut untuk perkebunan dan tentunya harus ada izin dari Dinas Kehutanan dan KPH. Lahan di kawasan hutan lindung tidak boleh diperjualbelikan, namun ia bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” pungkas Warsito.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/10/05/masuk-kawasan-hutan-lindung-dilarang-jual-beli-lahan-di-jalan-gubernur-syarkawi/
Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.