Imigrasi dan BP3TKI Komitmen Antisipasi TKI Nonprosedural

0

KEPALA Kantor Imigrasi Banjarmasin Syahrifullah berkunjung ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Rabu (26/9/2018).

KUNJUNGAN itu agar terjalin kerjasama yang lebih intensif, dalam hal pencegahan TKI non prosedural, khususnya di daerah-daerah potensial di Kalimantan Selatan.

Diungkapkan Syahrifullah, Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural merupakan wujud dari keseriusan Imigrasi untuk menjaga dan melindungi WNI dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berbagai macam modus atau motif, misalnya untuk menjadi TKI nonprosedural, seperti motif umrah, haji khusus, dan wisata.

Di Kalsel, bebernya, modus yang paling sering ditemui untuk menjadi TKI nonprosedural adalah melalui motif umrah dan haji, khususnya dari daerah hulu sungai atau Banua Anam. Di sana, ada Unit Layanan Paspor (ULP), yang bertempat di Barabai.

“Banyak sekali temuan keabsahan dokumen persyaratan paspor yang diragukan. Tindakan yang diambil imigrasi adalah memperketat persyaratan administrasi yang bertujuan umrah, yaitu harus melengkapi persyaratan rekomendasi travel, rekomendasi Kemenag, serta SK Kemenag atas terdaftarnya travel penyedia jasa umrah, dan langsung mengecek ke lapangan untuk memastikan keabsahan data yang telah diberikan,” bebernya.

Diungkapkannya, untuk pemohon paspor yang akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) resmi/legal, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melengkapi surat rekomendasi dari BNP3TKI.

“Kami berharap dengan langkah yang diambil oleh Imigrasi Kelas I Banjarmasih ini, dapat membantu mencegah adanya TKI nonprosedural,” ujar Syahrifullah.

Syahrifullah mengatakan, jika Bandara Syamsudin Noor sudah dialihstatuskan menjadi bandara internasional, maka perlu adanya kerjasama dengan instansi terkait, khususnya antara Imigrasi Banjarmasin dengan BP3TKI, dalam mencegah TKI nonprosedural. “Harapan ke depannya dapat mengantisipasi perlintasan manusia yang secara ilegal keluar masuk melalui bandara,” ucapnya.

Kepala Balai BNP3TKI Amanullah mengakui pihaknya tidak dapat sepenuhnya mencegah pemohon yang ingin mendapatkan paspor terkait adanya dugaan TKI nonprosedural, karena hal itu merupakan kewenangan dari Imigrasi Kelas I Banjarmasin.

“Kita harus saling bersinergi antara Imigrasi, BNP3TKI, dinas tenaga kerja, dan Kementerian Agama yang sangat berperan dalam penerbitan rekomendasi sebagai salah satu syarat pembuatan paspor guna meminimalisir permohonan paspor TKI nonprosedural,” tuturnya.

Menurutnya, imigrasi sudah maksimal dalam pencegahan TKI nonprosedural secara administrasi dan juga dengan pengecekan langsung ke lapangan. “hanya saja perlu disosialisasikan ke daerah-daerah khususnya daerag yang potensial di Kalimantan Selatan terkait pencegahan TKI nonprosedural,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.