BPN Kalsel Mengaku Belum Tahu Ada Tumpang Tindih Lahan di Simpang Arja Batola

0

BPN mengaku belum mengetahui ada sengketa lahan antara warga dengan perusahaan kelapa sawit di Barito Kuala (Batola), namun wakil rakyat di DPRD Kalsel tetap akan meminta penjelasan secara data, dalam hal ini BPN maupun Sekretaris Tim Fasilitasi Penanganan Lahan pada Biro Pemerintahan Setdakab Batola.

KOMITMEN tersebut merupakan kesimpulan dari pertemuan pertama antara warga bersama unsur BPN dan tim Pemkab Batola, dua pekan lalu. “Kami tetap meminta penjelasan rinci dari dua institusi itu setelah mereka sebelumnya melakukan koordinasi ke bawah,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas, Selasa (25/8/2018).

Pihaknya selaku fasilitator berupaya untuk menggali kejelasan duduk persoalan aduan 224 hektare laham warga yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit milik PT Putra Bangun Bersama.

Menurutnya, penjelasan dari dua institusi tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui posisi sebenarnya. Sebab, dari 224 hektare tersebut, mungkin saja sudah ada warga yang memiliki sertifikat.

Sebelumnya, jajaran Badan Pertanahan Nasional BPN/ATR Kalsel mengaku sejauh ini belum mengetahui jika ada masalah lahan milik warga Desa Sinar Baru, Batola, yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit milik PT Putra Bangun Bersama.

Sebab, belum ada laporan yang disampaikan oleh BPN kabupaten. “Saya malah belum tahu jika ada masalah ini,” ujar Kabid Pengadaan Tanah BPN Kalsel Tursiman.

Diapun menyatakan, sebaiknya warga transmigran tersebut lebih dulu meminta kepastian dari instansi atau lembaga yang menempatkan mereka.

Badan pertanahan, menurutnya, hanya sebatas memberikan sertifikasi atas adanya usulan baik dari perorangan, kelompok, lembaga, yang dilandasi atas hak yang sudah tetap statusnya.

Disinggung sinergi kerja di lingkup BPN provinsi dan kabupaten, jika menyangkut lahan tanah ratusan hektare pasti termonitor.

Kasi Penetapan Hak BPN Kalsel Isa Widiyatmoko juga mengaku belum mengetahui permasalahan itu. Sebab, menerbitkan suatu sertifikat tanah harus berdasarkan data-data, baik fisik tanah maupun spesifikasi yang sudah valid kepemilikannya.

Pada Jumat (14/9/2018) lalu, puluhan warga transmigrasi Simpang Arja, Kabupaten Batola mengadu ke Komisi I DPRD Kalsel, selain melapor juga minta solusi persolan lahan seluas 224 hektare yang tumpang tindih dengan perusahaan kelapa sawit.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.