Diberi Tempo Tiga Hari, Bawaslu Banjar Kabulkan Gugatan Lauhul Mahfudz

0

SETELAH melalui satu kali mediasi dan empat kali sidang adjudikasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Banjar membuat putusan sengketa proses pemilu yang diajukan pemohon atas nama Lauhul Mahfudz, Rabu (5/9/2018) malam.

SEBELUMNYA Lauhul Mahfudz dicoret KPU Kabupaten Banjar. Ini karena yang bersangkutan selain terdaftar sebagai bakal calon legislatif PPP. Namun, Lauhul Mahfudz juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Nasdem.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengakui telah terjadi kegandaan pencalonan, sehingga yang bersangkutan tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Banjarmasin di Pemilu 2019.

Keberatan atas putusan KPU Banjar tersebut Lauhul Mahfudz akhirnya mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Menurut komisioner Bawaslu Banjar Syahrial, pihakya sudah mengupayakan mediasi antara Lauhul Mahfudz dengan KPU, namun tidak tercapai kesepakatan dan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi.

“Mediasi sudah kami lakukan, namun tidak berhasil dan dilanjutkan dengan sidang sengketa sebanyak empat kali. Tadi malam sudah kami putuskan dengan mengabulkan sebagian gugatan pemohon,” ucap Syahrial, usai sidang adjudikasi di Aula Kantor Camat Martapura.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah menyerahkan lampiran hasil keputusan sidang sengketa proses pemilu dengan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Bawaslu Banjar juga membatalkan berita acara KPU Kabupaten Banjar Model BA.HP DPRD Kabupaten Perbaikan tanggal 11 Agustus 2018 tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019, beserta Lampiran Berita.

Kemudian, Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Banjar pada Pemilu Tahun 2019 (Lampiran Model BA.HP DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), dan Model Daftar Calon Sementara (DCS).

Bawaslu Banjar juga memerintahkan KPU Banjar memberi kesempatan selama tiga hari kerja kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahan pengunduran diri Lauhul Mahfudz pada pencalonan dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banjar yang belum ditindaklanjuti parpol bersangkutan.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.