Penyerahan Kewenangan Penyelesaian Konflik Agraria kepada Pemerintah Provinsi

0

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang meminta revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel segera dirampungkan.

HARAPANNYA, Kalsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki payung hukum yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dalam bidang pertanahan.

Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 H Suripno Sumas mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dan meminta fasilitasi atas revisi Perda itu.

Diungkapkannya, Kementerian Agraria dan Tata Tuang mengapresiasi serta menginginkan agar pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan delapan sub urusan di bidang pertanahan bisa diakomodir dalam beleid yang sedang digodok.

Pemerintah pusat, lanjutnya, meminta agar perda sifatnya sudah masuk kepada pengaturan, bukan hanya sebatas memfasilitasi.

“Artinya, aturan-aturan yang sudah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi dapat ditindaklanjuti. Walau mungkin hanya tahapan edukasi, dan tidak harus sampai kepada penyelesaian sengketa di pengadilan,” kata politisi PKB ini.

Dijelaskannya, rencana perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 yang sebelumnya hanya terdiri 10 bab dan 30 pasal ini, diusulkan selain menyempurnakan kalimat, juga akan menambah menjadi 13 bab dan 40 pasal. Tambahan bab, yakni ketentuan umum, pelaporan, monitoring, dan evaluasi, serta 10 pasal tambahan.

Revisi Perda, bebernya, karena masih banyak sengketa tanah yang terjadi. Data Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, terdapat laporan mengenai sengketa tanah, yaitu pada tahun 2011 hingga 2012, masing-masing terdapat tujuh laporan. Tahun 2013 ada 12 laporan, dan pada semester 8 tahun 2014 ada 9 laporan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.