Diverifikasi Ulang Kembali, KPU Kalsel Pastikan Coret Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

0

DARI 16 parpol yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga Selasa (31/7/2018) malam yang merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ke KPU Kalsel. Dari data KPU, setidaknya seluruh parpol sudah verifikasi tentang kecukupan atau kelengkapan dari persyaratan bakal caleg.

KOMISIONER KPU Kalsel Sarmuji mengungkapkan ada beberapa parpol yang tidak bisa melengkapi bakal calegnya, sehingga sampai saat ini belum memenuhi syarat. “Untuk proses verifikasi secara utuh, akan dimulai sejak 1-7 Agustus 2018 ini dilakukan KPU,” ucap Sarmuji kepada wartawan.

“Tentu, apabila setelah diverifikasi masih ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan dicoret,” tegasnya lagi.

Sarmuji mengatakan, 16 parpol dinyatakan submit untuk mengembalikan perbaikan. Selain itu, dijelaskan Sarmuji, ada beberapa parpol yang tidak memenuhi syarat, akibat kekurangan kelengkapan dan tidak berada di tempat. “Salah satunya, Partai Perindo, di parpol ini sekitar lima bacaleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat. Tentunya, mulai 1 Agustus, sudah kami nyatakan itu TMS,” ucap mantan anggota KPU Tapin ini.

Sarmuji mengungkapkan, beberapa hari lalu, KPU menyatakan ada tiga bacaleg pernah tersandung kasus korupsi yang ditemukan pada tiga parpol berbeda, yakni Partai Berkarya, PKB dan Partai Golkar. “Semuanya telah dicoret dan tidak dimasukkan kembali, bahkan diganti oleh parpolnya,” katanya.

Dilanjutkan Sarmuji lagi, berdasarkan aplikasi sistem informasi pencalonan pemilu (Silon) KPU RI mendeteksi dan menemukan empat kegandaan yang diajukan parpol untuk bakal caleg sudah dicoret.

“Beberapa partai sudah mencoretnya. Karena dalam aturan, hal itu tidak diperbolehkan. Apabila terdaftar ganda, maka akan dilakukan pencoretan, jadi tidak ada istilah memilih,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, bahwa rata-rata kekurangan yang diperbaiki parpol untuk dokumen syarat bervariatif. Dari setiap bakal caleg, ada yang belum melampirkan fotokopi ijazah terlegalisir dan menyangkut surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba. “Ada juga yang menyangkut dengan surat keterangan tidak terpidana di pengadilan negeri,” ujarnya.

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini memastikan terkait dengan pemenuhan syarat bakal calon dari setiap parpol peserta Pemilu 2019 ini akan kembali dicek. Jadwalnya, sejak 1-7 Agustus 2018, KPU akan melakukan verifikasi persyaratan hasil perbaikan.

Masih menurut Edy, apabila pada saat dilakukan verifikasi, ternyata masih ada bakal calon yang belum melengkapi atau atau tidak, KPU akan menyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak diikutkan dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS).

“Hasil verifikasi ini, nanti kita cek apakah semua pengajuan dari setiap parpol memenuhi syarat semua atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mencoret,” katanya.

Jebolan S2 Universitas Padjajaran Bandung ini mengungkapkan, masih ada waktu tujuh hari untuk memastikan perbaikan yang diajukan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan terhadap beberapa persyaratan yang perlu diperbaiki.

“Kami akan cek kembali, apakah syarat tersebut dilakukan perbaikan atau melengkapi. Makanya, kami cek lagi keabsahan dokumen yang diajukan oleh parpol. Apabila masih ditemukan dokumen tersebut tidak absah, bisa dilihat dari dokumen yang diserahkan apakah absah atau tidak,” tegas Edy.

Mantan staf ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini mencontohkan, misalnya SKCK yang dikeluarkan kepolisian terdapat keraguan dari keterangan tersebut, maka KPU akan memastikan untuk klarifikasi kepada yang mengeluarkan SKCK.

“Dari hasil klarifikasi menunjukkan bahwa SKCK betul-betul dikeluarkan, maka KPU akan mengeluarkan berita acara klarifikasi untuk memastikan sah atau tidaknya dokumen tersebut,” katanya.

Edy menjelaskan apabila dalam verifikasi perbaikan bakal caleg ditemukan masih ada nama yang sudah didata KPU sebagai mantan terpidana tersebut,  maka pihak penyelenggara pemilu ini langsung menyatakan yang bersangkutan TMS. “Yang bersangkutan dicoret oleh KPU dan terkait urutan calonnya akan disesuaikan oleh KPU,” ucapnya.

Sesuai tahapan pemilu, pada 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Kemudian, pada 12-14 Agustus 2018 pengumuman DCS dan presentase keterwakilan perempuan. Tanggal 12-21 Agustus 2018, merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

Kemudian, untuk pengumuman daftar calon tetap akan dilakukan pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.