Yusril Ihza Mahendra cs Menangkan Gugatan, SK Gubernur Dibatalkan PTUN Banjarmasin

0

MAJELIS hakim PTUN Banjarmasin yang menggelar sidang dengan agenda putusan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM yakni perkara gugatan terhadap surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Sebuku Sejaka Coal.

PADA sidang putusan ini majelis hakim PTUN Banjarmasin dengan ketua Luthfie Ardhian dalam pertimbangannya menyampaikan majelis hakim tidak menemukan Surat Bupati Kotabaru tahun 2014 tentang larangan penambangan pulau laut. Selain itu, majelis hakim berpendapat pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.

Kemudian dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Luthfie Ardhian menyampaikan putusan sebagai berikut, penetapan penundaan pemberlakuan SK Gubernur dipertahankan, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya, SK Gubernur Kalsel batal demi hukum tentang pencabutan izin usaha pertambangan usaha produksi dan mewajibkan tergugat (Gubernur Kalsel) mencabut surat keputusan (SK) serta menghukum biaya perkara sebesar Rp  277.500.

Menanggapi putusan ini, Andi Muhammad Asrun yang merupakan kuasa hukum Gubernur Kalsel menyatakan akan segera mengajukan banding atas putusan yang disampaikan majelis hakim PTUN Banjarmasin. “Kita akan mengajukan banding atas putusan ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sebuku Sejaka Coal, Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya sudah tepat dan adil, sebab semua bukti-bukti dan fakta hukum.

“Hakim memutuskan SK Gubernur Kalsel yang mencabut izin pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Asrun tidak puas, silakan ajukan banding,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.