Curi Uang di Kios Pedagang, Warga Sarigading Kepergok dan Diadukan ke Polisi

0

SIAL bagi NS (32 tahun) warga Jalan Sarigading RT.004/002 Desa Banua Binjai Kabupaten HST diamankan di Polres HST gara-gara mencuri uang sebesar Rp 823.000, Selasa (29/5/2018) sekitar pukul 08.00 Wita.

KAPOLRES Hulu Sungai Tengah melalui Kasubag Humas Polres HST Bripka Ahkmad Husaini dengan jejakrekam.com mengatakan, pelaku NS melakukan pencurian di kios Zainal Aqli (25 tahun), warga Jalan Surapati RT. 09/03 Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Kejadiannya, kios yang berada di muka rumah korban yakni kios sembako, saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk nonton televisi sebentar di ruang tamu. Sewaktu korban kembali ke kiosnya, terlihat gerak-gerik NS  yang mencurigakan dalam kios, sehingga korban memeriksa laci tempat penyimpanan uang yang ada di dalam kios.

“Selanjutnya, uang di laci korban raib, kemudian korban menanyakan kepada NS, tetapi tidak ada pengakuan,” ujar Husaini.

Dengan kejelian korban, bahwa di kantong sebelah kiri NS mencurigakan, maka dicarilah dalam kantong NS, ternyata benar bahwa dalam kantongnya ada uang sebesar Rp 823.000, yang sebelumnya diambil NS dari dalam laci kios korban .

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada SPKT Polres HST dan NS langsung diamankan di Polres HST. “Dengan kejadian itu, maka NS akan kami kenakan padal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ucap Husaini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.