Lima Pejabat Pemkab Tanah Laut Diadili di PN Pelaihari, Didakwa Pasal Tindak Pidana Pemilu

0

LIMA pejabat Pemkab Tanah Laut akhirnya diadili Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari. Mereka harus duduk di kursi terdakwa kasus tindak pidana pemilu, akibat postingan dua jari di media sosial (medsos) bernuansa dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah-Ahmad Nizar dalam Pilkada Tanah Laut 2018.

DALAM kasus yang diusut Sentra Gakkumdu terdiri dari Panwaslu Tanah Laut, Polresta Tanah Laut dan Kejari Pelaihari ini, lima aparatur sipil negara (ASN) ini didakwa telah melanggar Pasal 188 jo 71 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 188 ini berbunyi  setiap Penyelenggara Negara atau Pejabat Aparatur  Sipil Negara, dan kepala Desa atau sebutan lain / Lurah yang dengan sengaja digunakan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribuan rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) Pasal 187 .

Kuasa hukum kelima terdakwa Badrul Ain Sanusi kepada jejakrekam.com mengatakan, sidang pada Senin (28/5/2018), pihaknya menghadirkan Akhmad Rofiq sebagai saksi yang meringankan. “Ini merupakan sidang ketiga, sidang pertama pembacaan dakwaan dan eksepsi pada Kamis (24/5/2018) lalu, yang kedua pada Jumat (25/5/2018) lalu pemeriksaan saksi, dan ini yang ketiga,” jelas Badrul.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum kelima terdakwa ini juga mengungkapkan, bahwa pada sidang keempat Rabu (30/5/2018) lusa mengagendakan  tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelaihari. Sedangkan, pada Kamis (31/5/2018), tim penasehat hukum dan terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berupa tanggapan atas surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.