Pedagang Pentol Marak di Sentra Antasari, Perda Ramadhan Banjarmasin Kembali Diuji

0

KEBERADAAN Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 berisi larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, kembali diuji di lapangan. Padahal jelas beleid itu mengatur penutupan penuh semua tempat hiburan, tak hanya mengatur larangan berjualan bagi restoran, warung, rombong dan sejenisnya selama siang hari di bulan suci Ramadhan.

FAKTANYA di lapangan, justru aktivitas warung sakadup atau sejenisnya masih marak. Coba tengok di kawasan Pasar Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari pada Minggu (27/5/2018). Sejak pukul 10.00 Wita, aktivitas para pedagang pentol gerobak dan minuman segar betebaran, tanpa tersentuh aksi penertiban dari aparat Satpol PP Kota Banjarmasin selaku penjaga Perda Ramadhan.

Mereka seperti santai menjual dagangannya, seakan tak berbeda dengan siang hari Ramadhan yang dilarang lewat peraturan daerah untuk menghormati orang-orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Yang beli itu bukan anak kecil, tapi banyak orang dewasa dan orangtua. Ini yang membuat kita miris, mengapa ada perda tapi tidak bisa ditegakkan,” ucap Syahrani, saat berkunjung ke Pasar Sentra Antasari, kepada jejakrekam.com, Minggu (27/5/2018).

Pria yang mengaku dari Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini mengetahui jika Banjarmasin punya perda larangan aktivitas berjualan di siang hari selama Ramadhan. “Saya lihat, kalau anak-anak yang beli pentol, tidak masalah. Tapi, ini seperti layaknya warung, banyak para pengunjung dewasa yang membeli. Mengapa mereka tidak dilarang?” cecar Syahrani.

Begitupula, Madi, salah seorang pengojek di Pasar Sentra Antasari berharap agar Satpol PP Banjarmasin segera melakukan razia, karena lokasinya berdekatan dengan Masjid Agung Miftahul Ihsan. “Memang, banyak warung sakadup berdiri, tapi sepertinya tidak pernah dirazia,” ucapnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.