Hindari Denda 5 Persen, Maka Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari H

0

UNTUK menghindari sanksi denda 5 persen dari gaji pokok, maka para pemberi kerja baik perusahaan, perorangan maupun  borongan yang memperkerjakan karyawan atau pegawainya harus membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari H.

SEBAB THR merupakan ketentuan wajib yang harus dilaksanakan segenap pemberi kerja kepada pegawainya. Untuk memastikan hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, awal pekan ini akan membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Jalan Achmad Yani kilometer 5,5 Banjarmasin.

“ Untuk membantu masyarakat, awal pekan ini kita  buka posko pengaduan THR,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Sugian Noor Bach dihubungi jejakrekam.com, Minggu  (27/5/2018).

Ia menjelaskan posko itu nantinya akan menampung keluhan masyarakat khususnya semua karyawan baik swasta maupun pemerintah yang belum memperoleh THR, hingga dicari penyebab serta solusinya. Menurut dia, pemberian THR kepada karyawan bersifat wajib dan tak boleh diingkari. Sebab, kata Sugian Noor Bach jika tak membayar akan kena sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Adapun jika terlambat membayar THR, maka perusahaan atau pemberi kerja dikenakan sanksi denda tambahan sebesar 5 persen yang dihitung dari gaji pokok,” ujar Sugian Noor Bach.

Dia pun merinci,THR yang dibayarkan dihitung berdasarkan masa kerja. Yaitu, jika bekerja di atas satu tahun, maka wajib menerima THR sebesar satu bulan gaji sesuai ketentuan perusahaan masing-masing. Sedangkan, karyawan atau pegawai yang baru bekerja belum satu tahun, maka dihitung sesuai dengan jumlah lama kerja dibagi 12 bulan dikali gaji pokok.

“Kami mengimbau agar para pemberi kerja memudahkan serta memenuhi ketentuan sudah bisa membayar THR terhitung 7 hari sebelum hari H,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.