Kasus Pelanggaran Pemilu ASN Tala Sudah Dilimpahkan ke Polres Tala, Namun Belum Jelas Kelanjutannya

0

SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melimpahkan kasus dugaan pidana Pemilu yang dilakukan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanah Laut (Tala) Polres Tala.

HINGGA kini, penanganan kasus yang dilakukan kepolisian belun diketahui perkembangannya. Padahal batas waktu untuk penangannan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu selama 14 hari kerja.

Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Aris Mardiono mengatakan, kewenangan sudah ada di penyidik kepolisian dan bukan lagi berada di Panwaslu Tala. “Kewenangan untuk kasus dugaan terjadinya pidana Pemilu ada di pihak kepolisian, tidak lagi ada di Panwaslu,” jelas Aris.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan 5 oknum pejabat Tanah Laut tersebut, yakni pidana Pemilu pasal 188 jo 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasinya melalui telepon selular dan pesan pendek, Kasatreskrim AKP Agus Rusdi tidak mengangkat dan memberikan balasan. Begitu juga dengan Ketua Panwaslu Tala Marsudi.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.