Ini 10 Poin Penting Perpres Pengadaan Barang-Jasa Berlaku Efektif Juli 2018

0

PERATURAN PRESIDEN RI Nomor 16 Tahun 2018 telah diteken Presiden Joko Widodo. Perpres yang baru ini menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku efektif pada Juli 2018 mendatang.

DILIHAT dari perubahan dari Pepres PBJ yang baru, sedikitnya ada 10 poin yang berbeda dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang selama ini digunakan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah se-Indonesia. Perubahan itu adalah sebagai berikut :

  1. Lebih Sederhana

Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres Nomor  54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

  1. Agen Pengadaan

Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.

Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

  1. Swakelola Tipe Baru

Bila pada Perpres Nomor  54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll.

  1. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan

Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

  1. Perubahan Istilah

Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

  1. Otonomi BLU untuk Mengatur Pengadaan Sendiri

Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan Badan Layanan Umum (BLU) Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.

Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

  1. ULP menjadi UKPBJ

Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Batas Pengadaan Langsung

Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

  1. Jaminan Penawaran

Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.

  1. Jenis Kontrak

Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan kontrak payung.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.