4.615 Penghuni Lapas di Kalsel adalah Bandar dan Pengguna Narkotika

0

KANWIL Kementerian Hukum dan HAM Kalsel menggelar Konsultasi Teknis Layanan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Penyalahguna Narkotika tahun 2018.

DATA Sistem Database Pemasyarakatan, pada akhir Februari 2018, jumlah penghuni lapas/rutan di Kalsel dengan kasus tindak pidana narkotika adalah 4.615 orang atau sebanyak 46 persen dari total 8.754 orang seluruh penghuni, yang terdiri dari bandar 3.760 orang dan pemakai 855 orang.

“Bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, hal ini mengandung arti pemerintah maupun masyarakat wajib melaksanakan pengelolaan terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagaimana dimanatkan Undang-undang tentang Narkotika,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi, Kamis (28/3/2018).

Diungkapkannya, rehabilitasi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan untuk wilayah Kalsel telah ditetapkan di Lapas Kelas III Banjarbaru untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial dan Bapas Kelas I Banjarmasin untuk layanan pascarehabilitasi dengan target tahun 2018 sebanyak 60 orang.

Kepala Bidang Kamkeswat Lola Basa dan Baran Kemenkumham Kalsel Samsul Arifin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terselenggaranya layanan rehabilitasi di Lapas Kelas III Banjarbaru dan Bapas Kelas I Banjarmasin, dan peserta memahami kebijakan di bidang rehabilitasi warga ninaan pemasyarakatan dan tahanan penyalahguna narkotika di UPT Pemasyarakatan.

“Dan juga memberikan pedoman bagi peserta dalam pelaksanaan rehabilitasi, selain itu untuk memenuhi target Kinerja Tahun 2018,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.