Tangani Penyandang Kejiwaan Disiapkan Dana Rp 10 Miliar

0

DIREKTUR RSJD Sambang Lihum, dr IBG Dharma Putra mengungkapkan ada dana Rp 10 miliar yang disiapkan untuk penanganan pasien kejiwaan yang tergolong penyakitnya cukup serius. Dengan adanya rancangan peraturan daerah (raperda) pasung oleh Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan dinilai lebih mendukung program penanganan pasien khusus itu.

“JUJUR saja, sampai saat ini masih banyak keluarga yang menyembunyikan pasien kejiwaan. Padahal, penanganan mereka menjadi tanggungjawab puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat. Nah, dengan adanya perda pasung itu, maka petugas sudah bisa disiapkan RSJD Sambang Lihum untuk jemput bola,” tutur Dharma Putra kepada jejakrekam.com, Senin (13/11/2017).

Selama ini, menurut dia, hanya dua daerah yang proaktif dalam penanganan pasien kejiwaan yakni Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala (Batola). “Dengan adanya perda pasaung, tentu daerah lain bisa proaktif. Sebab, penanganan pasien kejiwaan itu merupakan pemenuhan hak asasi manusia warga Kalsel,” ucap mantan Sekdakab HST ini.

Dengan adanya regulasi itu, Dharma mengatakan masyarakat bisa berperan aktif melapor jika terdapat penyandang kejiwaan ke puskesmas. Selanjutnya dari puskesmas akan mengeluarkan rujukan untuk dirawat ke RSJD Sambang Lihum. “Memang, banyak pasien yang masuk untuk perawatan baik rawap inap maupun rawat jalan menggunakan BPJS-Kesehatan. Namun, bagi yang tidak ada, bisa menggunakan dana Rp 10 miliar. Untuk tahun ini, baru terserap hanya Rp 1 miliar,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Youtube

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.