Siap Taati Aturan, Taksi Online Minta Jaminan Keamanan

0

PARA pengemudi angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online tergabung dalam Paguyubab Go Car Cabang Banua (Gocab),  menyatakan menerima terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. 

DALAM Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu  juga mengatur tentang taksi online. Ada sembilan poin terkait taksi online yang diatur permenhub yang berlaku sejak 1 November 2017 ini, yakni pertama, argometer taksi dengan besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer. Kedua mengenai penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Selenjutnya, untuk wilayah  operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur. Begitupula, kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur. Kemudian, jumlah kendaraan yakni minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring.

Ketentuan lainnya yakni bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi. Berlanut soal domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan.Berlanjut soal sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) dengan persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor. Terakhir, peran aplikator yakni  perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Sedangkan aturan tambahan, salah satunya pemasangan stiker. Menurut kuasa hukum Paguyuban Gocab,  Jeffry Halim,  Jumat (3/11/2017) sore di Banjarmasin, selain sembilan poin tersebut,  pihaknya juga siap menaati kewajiban pemasangan stiker tersebut.

Hanya saja,  beber dia, dengan pemasangan stiker tersebut, para pengemudi taksi online minta jaminan keamanan. Ini dikarenakan pemasangan stiker dinilai berpotensi kerawanan, baik saat saat on job maupun tak beroperasi. “Kalau dipasangi stiker,  jaminan keamanan yang kami dapatkan apa?”  tanya Jeffry.

Menurutnya,  selama ini, para pengemudi taksi daring terus berusaha menghindari konflik dengan angkutan lain. Karena itu,  semua aturan siap ditaati. “Upaya menaati aturan,  sudah siap mereka lakukan. Seperti penggunaan SIM A Umum,  uji KIR dan membentuk badan hukum koperasi,” ucap Jeffry.

Senada itu, Ketua Paguyuban Gocab  Arbaini mengatakan, saat ini mereka masih menunggu aturan dari kepala daerah. Karena,  dari beberapa poin di permenhub disebutkan ada aturan yang diatur oleh gubernur dan BPTJ seperti batas wilayah,  kuota dan tarif.  Menurut Arbaini,  para pengemudi online berharap aturan tersebut bisa segera dikeluarkan. “Kita sih berharap, diajak duduk satu meja untuk membahas aturan di daerah,” katanya.

Diakui Arbaini,  untuk saat ini,  pihaknya masih terus beroperasi sambil memenuhi aturan yang harus ditaati.  Ia mengatakan sedikitnya sudah ada 50-an pengemudi taksi online yang tergabung di Gocab. Selain itu, masih ada sekitar ratusan lagi yang ingin bergabung.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto      : Deden

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.