Kadishut Kalsel : Program Penghijauan Harus Dilelang

0

KEPALA Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan program penghijauan perkotaan sepanjang 90 kilometer di Jalan A Yani dari Kabupaten Banjar hingga Desa Sabuhur Kabupaten Tanah Laut merupakan pekerjaan fisik dan dilakukan dengan mekanisme lelang.

HAL tersebut disampaikannya, terkait dengan pertanyaan sejumlah pihak yang mengatakan program penghijauan senilai Rp 26 miliar tersebut bukan merupakan pekerjaan fisik, sehingga tidak perlu di lelang melainkan penunjukan langsung. “Itu pekerjaan fisik. Fisiknya pengadaan bibit dan penanaman,” tegasnya kepada jejakrekam.com, belum lama tadi

Selain itu, jelas Hanif, pihak penyedia jasa atau kontraktor dibebankan melakukan perawatan selama 6 bulan lamanya setelah penanaman selesai. “Kalau ada yang mati atau layu sebelum 6 bulan berarti tanggung jawab penyedia jasa. Kita tidak mau ambil resiko. Penanaman akan selesai akhir November 2017. Enam bulan setelah itu masih tanggung jawab penyedia jasa,” tegasnya.

Diungkapkan Hanif, untuk titik penanaman sudah dirapatkan bersama dengan beberapa pihak. Sehingga, dilakukan kesepakatan agar tidak terjadi pemindahan posisi pohon. Setelah dirapatkan, ujar Hanif, semuanya sudah bersepakat.

“Sudah kita rapatkan bersama pihak Bandara Syamsudin Nooor, Telkom, Balai Jalan, Balai Sungai, dan Perhubungan. Jadi titik penanaman nanti merupakan hasil kesepatan bersama. Sehingga tidak ada yang terbebani ketika ada peningkatan infrastruktur,” urainya.

Jenis tanaman yang akan ditanam di ruas jalan adalah Trambesi. Dinas Kehutan tidak mau mengambil resiko dengan menanam bibit pohon yang rentan dengan kematian. Makanya, yang akan ditanam adalah batang pohon besar. “Khusus di kawasan bandara tidak boleh tingginya lebih dari 2 meter,” urainya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Fahriza

Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.