Giliran 15 Anggota DPRD Dikorek Keterangan

0

JURUS bungkam benar-benar diterapkan para anggota DPRD Banjarmasin, saat memenuhi panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusutan dugaan suap dan berbau korupsi dalam pemulusan peraturan daerah (perda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin bernilai Rp 50,5 miliar, terus didalami komisi anti rasuah itu.

KEDATANGAN para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin ini memang secara bergantian ke Markas Polda Kalimantan Selatan, Selasa (3/10/2017). Menariknya, begitu hendak memasuki ruangan pemeriksaan yang menggunakan Ruang Rupatama Polda Kalsel, ramai-ramai anggota DPRD memilih jurus bungkam.

Hal ini terlihat, ketika Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Budi Wijaya dan Arupah Arief, memilih menghindari cecaran wartawan. Keduanya hanya melambaikan tangan, dan bergegas memasuki ruangan.

Pada pemeriksaan hari kedua, ada 15 anggota DPRD yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, ada 25 anggota Pansus Perda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih. Satu per satu datang ke ruang pemeriksaan. Tampak terlihat, Hj Ananda dari Fraksi Golkar, Faisal Heriyadi, Elly Rahmah dan M Suriani dari FPAN. Lalu, Aliansyah (FPKS), Siti Rahmah, M Isnaini (Hanura), Abdul Gais (Partai Demokrat), M Natsir (FPDIP), H Dedy Sophian (FPKB), Tugiatno (FPDIP) serta HA Rudiani, termasuk HM Yamin yang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Aulia Ramadhan Supit yang datang ke Mapolda Kalsel menarik perhatian para wartawan. Ternyata, Ramadhan yang akrab disapa Rama ini mengaku datang bukan memenuhi panggilan penyidik KPK.“Saya ke sini mengantar istri saya (maksudnya Hj Ananda)yagn memenuhi panggilan penyidik. Kalau saya sudah diperiksa kemarin (Senin, 2/10/2017),” ucap Rama.

Begitupula, M Isnaini mengatakan datang ke Mapolda Kalsel untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi atas empat tersangka kasus OTT KPK dalam dugaan suap pemulusan raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih. “Ya, pertanyaan penyidik itu seputar soal proses pembahasan hingga persetujuan raperda penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih,” ucap legislator Partai Gerindra yang juga anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.

Menariknya, tak hanya para anggota DPRD Banjarmasin, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Balai Kota yang terkait dengan proses pengajuan raperda hingga disetujui menjadi payung hukum untuk penyerahan aset senilai Rp 1 triliun plus deviden di PDAM Bandarmasih mencapai Rp 50,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.