Bahas Kasus, KPPU Gandeng Forum Jurnalis

0

KOMISI Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Forum Jurnalis Banjarmasin dalam dialog bertemakan “Kasus Aktual dan Tantangan Penegakan Hukum Lintas Negara dan Kerjasama,” di rumah makan Acan Raja Banjar Jalan Hasan Basri Kayu Tangi Banjarmasin, Selasa (3/10/2017) malam.

FORUM ini sekaligus sosialisasi tentang KPPU dan bagaimana komisi pengawasan ini dalam bekerja. Ada belasan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik serta online ikut menjadi peserta dalam acara yang dihadiri Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Dr Syarkawi Rauf, beserta anggota KPPU Sukarni dan M Nawir Messi.

“Forum Jurnalis untuk mendekatkan wartawan dengan KPPU,” kata Dr Syarkawi Rauf. Ia menjelaskan kepemimpinan KPPU di tingkat ASEAN, hingga KPPU mendorong persaingan usaha di Asia Timur. Nah, untuk itu Syarkawi berharap kerjasama dengan jurnalis dalam menangani persaingan usaha terutama bidang pangan, seperti isu beras dan daging sapi bisa membuat publik mengetahui tugas penting KPPU.”Saat ini, Indonesia mengimpor 73 persen bawang putih dari Cina, Begitu pula impor daging sapi lebih dari 50 persen,” tuturnya.

Senada itu, anggota KPPU Sukarni menyatakan, posisi KPPU sangat strategis dalam pencitraan ekonomi secara demokratis, sebab itu perlu diperkuat kelembagaan KPPU. Menurutnya, masalah merger dan akuisisi perusahaan besar tetap menjadi pengawasan KPPU, demi mendorong iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

Sukarni mengakui perjuangan untuk menghadirkan iklim persaingan usaha yang kondusif di tanah air masih harus menempuh perjuangan yang relatif cukup panjang. “Ini disebabkan belum diketahui secara luas Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat,” cetusnya. Dia menegaskan inti dari UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah persaingan usaha yang sehat, bukan persaingan bebas.

Sedangkan, komisioner lainnya M Nawir Messi melihat salah satu persoalan yang mengemuka terkait dengan persaingan usaha adalah adanya pengusaha yang dekat dengan elite kekuasaan sehingga mendapatkan kemudahan yang berlebihan. Menurutnya, dalam dalam UU tersebut diatur agar tercipta kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha, mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Terkait dengan kuota, KPPU sudah mengingatkan kepada pemerintah sistem kuota impor membuka pelungan terjadi tindak pidana dan rawan penyalahgunaan wewenang. “Instrumen dunia usaha mengembangkan merger, sehingga memunculkan praktik anti persaingan usaha. Sebab, ada batasan nilai Rp 2,5 triliun non bank, dan Rp 5 triliun bank. Nah, jika melebihi maka akuisisi dan marger perlu diawasi,” ucap Nawir.

Masih menurut dia, semua persaingan usaha baik berskala kecil, menengah, dan besar penting diawasi KPPU dalam proses kemitraan, sehingga tidak diekspoitasi. Saat ini, .KPPU RI memiliki 5 perwakilan kerja yakni Batam-Pekan Baru, Sumatera Utara, Surabaya, Makassar dan Kalimantan.(jejakrekam)

Penulis : Tim Ekonomi
Editor   : Afdi Achmad
Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.