Jumlah Dukungan Independen Minimal 10 Persen dari DPT Pilgub

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya pada 10 September lalu, telah mengeluarkan keputusan tentang persyaratan pencalonan bagi pasangan calon   Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2018.

“Jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan harus memperoleh dukungan paling sedikit 10 persen  dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng Tahun 2015,” kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmadja.
Dijelaskannya, jumlah DPT pada Pilgub dia tahun sebanyak 196.996 atau sama
dengan 196.996 x 10/100=19.699,6 yang selanjutnya dibulatkan menjadi 19.700.
jumlah dukungan.
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan atau sama dengan paling sedikit tersebar  di tiga dari lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.
Sedangkan penduduk yang dapat memberikan dukungan pada bakal
pasangan calon perseorangan yaitu penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di Kota  Palangka Raya.
Yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. Tetapi dukungan pendukung, hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
Adapun rekapitulasi DPT Pilgub dan wagub tahun 2015 di tngkat Kota
Palangka Raya sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada Pilwakot 2018.
Kecamatan Bukit Batu, jumlah kelurahan 7 dan jumlah pemilih sebanyak 9.121. Jekan Raya, 4 kelurahan dan 104.192 pemilih. Pahandut, 6 kelurahan dan jumlah pemilih 66.865. Rakumpit, 7 kelurahan dan 2.927 pemilih serta Sabangau, jumlah kelurahan dengan jumlah pemilih 196.996. (jejakrekam)

Penulis         :Tiva
Editor           :Fahriza
Foto            :Tiva

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.