Tim Saber Pungli Dalami Aliran Dana SMAN 10 Banjarmasin

0

JERATAN hukum kini harus dihadapi Kepala Sekolah SMAN 10 Banjarmasin, Muhammad Gazali bersama Wakaseknya, Muhammad Kastalani yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polda Kalsel bersama Ombudsman Kalimantan Selatan. Kedua ‘guru kepala’ ini ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi jeratan pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

BERSAMA dua gepok uang bernilai ratusan juta, plus satu amplop berisi uang jutaan rupiah serta barang bukti lainnya, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana menggelar hasil operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 10 Banjarmasin kepada wartawan di Mapolda Kalsel, Rabu (19/7/2017).

Dengan tersenyum, Kapolda Kalsel mengumumkan penetapan tersangka kepala sekolah SMAN 10 Banjarmasin bersama wakil kepala sekolah bidang kurikulum yang terbukti telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Karodalpers SSDM Polri ini mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk ancaman dalam pasal ini pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal it Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tutur Kapolda Kalsel, didampingi Asisten Ombusdman Provinsi Kalsel, M Firhansyah,  Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo dan Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan

Jenderal bintang satu ini menjelaskan modus sumbangan sekolah yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan memungut sejumlah uang plus janji anaknya baru bisa diterima di SMAN 10 Banjarmasin, merupakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. “Saat ini, Tim Saber Pungli masih mendalami aliran dana yang dipungut di SMAN 10 Banjarmasin, apakah mengalir ke pihak lain di luar kedua tersangka ini,” tegas Kapolda Kalsel.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkapkan dari hasil penyidikan, ternyata uang yang dipungut dari para orangtua siswa itu telah dibagi-bagikan kepada anak buahnya di SMAN 10 Banjarmasin sebagai insentif, tunjangan hari raya (THR) dan sebagainya.“Kasus ini harus menjadi efek kejut bagi para oknum guru di sekolah lain agar tak melakukan hal serupa. Saya yakin para oknum sekolah menggunakan modus baru yang berbeda lagi,” ujar Rachmat Mulyana.

Dengan bangga, Kapolda Kalsel pun mengatakan kasus OTT di SMAN 10 Banjarmasin ini merupakan tangkapan  pertama Tim Saber Pingli di sekolah yang baru terungkap di Indonesia. “Hingga kini, sudah 24 kasus yang diungkap Tim Saber Pungli Kalsel bahkan terbanyak seluruh Indonesia. Prestasi kerja ini patut diapresiasi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.